2 Korban Merasa Dilecehkan, Kades Kadatong di Laporkan ke Polres Takalar*

Jejak Kriminal | Takalar–– Setelah Viral di beberapa pemberitaan media online Oknum Kepala Desa Kadatong diduga lakukan pelecehan seksual tehadap warga dan salah satu aparat desanya. Akhirnya oknum kades Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar berurusan dengan pihak kepolisian.

Oknum kades Kadatong dilaporkan kedua korbannya ke Mapolres Takalar satu hari setelah korban mengungkap dugaan pelecehan yang ia alami saat berada di ruangan kantor Desa Kadatong.

Peristiwa itu dilakukan oknum Kades Kadatong kepada remaja putri bernama NM (19) dan staf desa bernama SR (30) di ruangan kantor Kepala Desa Kadatong masing-masing bulan Juni 2023 dan bulan September 2023.

NM melaporkan Kades Kadatong ke Polres Takalar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/330/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, pada tanggal 8 November 2023 sebagaimana Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sedangkan SR melaporkan Kades Kadatong ke Polres Takalar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/333/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, pada tanggal 9 November 2023 sesuai pasal 289 KUHP  “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.(*) Tim

Dalam laporannya disebutkan korban NM dan SR mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kades Kadatong, Abdul Rauf dengan memeluk dan mencium serta memegang payudara korban.