32 Calon Advokat PERADMI Berasal Dari Daerah Hukum Domisili Dilantik Di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar

JEJAKKRIMINAL | MAKASSAR–Bertempat di kantor pengadilan Tinggi Negeri provinsi sulawesi selatan (Sulsel) sebanyak Tiga puluh dua (32) orang calon Advokat dilantik sekaligus diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi Negeri provinsi sulsel.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah dari ke 32 orang calon advokat tersebut tentunya berdasarkan kepada rujukan dari Undang Undang Advokat Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang UU Advokat, bahwa pelantikan dilaksanakan berdasarkan domisili daerah masing-masing sesuai hukum.

 

Pelantikan ke 32 calon advokat ini diantaranya pria dan wanita berasal dari domisili masing masing, dilantik langsung oleh ketua pengadilan tinggi Negeri provinsi sulawesi selatan (sulsel), DR. H. Zainuddin S.H, M,HUM,

pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh ketua umum peradmi Dr.Muhammad Nur S.H,M.Pd M.H dan beberapa dari pengurus peradmi dan tamu undangan yang hadir.

 

Ditempat yang sama Dr.Muhammad Nur S.H,Mpd,M.H selaku ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADMI) sekaligus pendiri organisasi ini mengatakan,”bahwa dirinya sangat bangga kepada kader-kader peradmi yang benar-benar ingin membela keadilan dan menegakkan hukum terhadap masyarakat indonesia khususnya kepada advokat yang baru diambil sumpahnya agar seyogyanya mengedepankan keadilan dan menegakkan hukum diwilayah dimisili masing masing,”Ujarnya.

 

Lanjut pria yang biasa disapa pak ketum ini menambahkan , Atas nama keluarga besar PERADMI Mengucapkan selamat atas resminya menjadi advokat dan keluarga besar PERADMI semoga kedepannya selalu sukses menjalankan Amanah dan kode etik Advokat menjadi lebih profesional dan proforsional untuk bangsa dan negara.(*/)

 

Ian-dg sanre