6 Pengembang di Barombong Diduga Melanggar Perda, LSM INAKOR Layangkan Surat Untuk RDP
JEJAKKRIMINAL..MY.ID | Gowa-Banyaknya pengembangan yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya sebatas peraturan tanpa ada implementasi serta kurang seriusnya pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut sesuai Fakta lapangan, berdasarkan hasil investigasi Tim LSM INAKOR Gowa, banyaknya lahan Produktif Pertanian yang beralihfungsi menjadi lahan perumahan khususnya, di Desa Kanjilo dan Kelurahan Lembang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa adalah bentuk lemahnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Gowa dalam pengawasan terhadap dinas-dinas berkaitan yang mengeluarkan rekomendasi lahan produktif menjadi lahan pemukiman.
Berdasarkan hasil investigasi, ada 6 pengembang yang membangun diatas lahan produktif diantaranya Royal Kanjilo, Surya Panciro, Villa Reski Amalia Permai, Nami Land Barombong, Norita Garden, Abeta Regency, dan Je’netallasa Residence III.
6 Pengembang tersebut diduga kuat membangun perumahan diatas lahan produktif yang jelas-jelas melabrak undang-undang dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Produktif Pertanian Berkelanjutan.
Menurut Sarfiah Dg Puji selaku Tim Investigasi LSM INAKOR Gowa mengatakan, berdasarkan data statistik Luas baku sawah di kabupaten Gowa semula 34.000 hektare (ha) kini tersisa sekitar 29.000 ha,” kata Sarfiah Dg Puji Minggu (04/08/2024).
Ia mengatakan lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sudah dikuatkan dengan adanya Perda kabupaten Gowa nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan .
Ia menambahkan bahwa banyaknya lahan produktif pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda.
“Saya berpendapat bahwa banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan tidak seriusnya kurang pelaksanaan dan pengawasan dari pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda serata dinas-dinas terkait selaku pelaksana Perda”, tambah Sarfiah Dg Puji.
Ia sangat menyayangkan hal tersebut bila terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun DPRD untuk menghentikan proses yang berjalan.
“Kami khawatirkan jika aktivitas tersebut terus berjalan tanpa ada perhatian serta tindakan tegas dari pemerintah daerah, dinas terkait dan DPRD Kabupaten Gowa, maka dampak terburuknya adalah kelangsungan hidup para petani di masa yang akan datang serta berkurangnya lahan para petani sebagai sumber mata pencaharian” tegasnya.
Sebagai fungsi Pengawasan, dan mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“kami akan menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memanggil Dinas Pertanian dan Dinas PUPR untuk melakukan RDP terkait pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tegasnya.
Apabila dalam perjalanannya, para pengembang perumahan yang terbukti melanggar regulasi, maka tidak menutup kemungkinan semua izin yang sudah ada dapat dibatalkan, denda dan saksi administratif, serta pembongkaran pembangunan,” tutup Sarfiah Dg Puji.