Orang Tua Korban Pembunuhan di Gowa Minta KY Mengawasi Proses Persidangan di PN Sungguminasa*

Jejak Kriminal.my.id | Gowa-Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Proses yang berjalan sudah masuk agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sumarlin Daeng Sibali (39) dan Herianto Dg Narang (30) yang merupakan kakak beradik.

Diketahui sebelumnya bahwa JPU mendakwa kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 338 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).

JPU menuntut kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan masing-masing tuntutan terdakwa 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara.

Atas tuntutan tersebut orang tua korban Bahtiar merasa keberatan akan tuntutan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum orang tua korban Asywar, S.ST., S.H saat diminta keterangannya seusai sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut dinilai sangat rendah dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

“Kami menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terlalu rendah, apalagi dia menggunakan dakwaan alternatif kedua sebagai dasar dari penuntutan,” ucap Asywar saat diminta keterangannya di ruang tunggu PN Sungguminasa, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya seharusnya jaksa menggunakan pasal 338 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan pertama agar perbuatan terdakwa setimpal dengan perbuatannya yakni ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya.

Ini baru tuntutan dari JPU, tentunya kami berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara agar bersikap objektif dan bijaksana dalam memutus perkara a quo demi menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta demi tercapainya rasa keadilan kepada keluarga korban,” harap Asywar.

Dalam keterangannya Ia juga mengatakan akan menyurat ke Komisi Yudisial untuk mengawasi putusan hakim dalam tingkat pertama dan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk meminta memanggil jaksa penuntut umum diminta keterangannya tentang tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai terlalu ringan.

“Kami akan menyurat ke Komisi Yudisial untuk mengawasi putusan dan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memanggil JPU yang dinilai tidak cermat dalam membuat surat tuntutan,” tandas Asywar.

Sementara ditempat sama yang kedua orang tua korban berharap pelaku di hukum seberat-berat nya minimal 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup tuntut sesuai perbuatannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (Zul) yang menangani kasus pembunuhan Harianto Daeng Sewang saat mau di konfirmasi tentang tuntutannya mengatakan tidak bisa memberi keterangan kepada wartawan

“Maaf kami tidak bisa memberi keterangan, ada SOP silahkan langsung ke Kasi Intel kejaksaan ” tuturnya kepada awak media .(*/) tim