DPRD Takalar Beri Waktu Inspektorat Satu Minggu Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

JEJAK KRIMINAL | TAKALAR–-Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di gedung DPRD komisi 1, Selasa 28 November 2023.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh beberapa anggota DPRD dari partai diantaranya Nasdem diwakili oleh Rewa , Partai PPP diwakili oleh Nurdin , dari Partai Gerindra diwakili Indar Jaya

dan juga di hadiri dari Inspektorat Pak Awal bersama Kabid PMD Siantang beserta perwakilan masyarakat bersama orang tua korban dan pendamping mahasiswa.

Dalam Pertemuan tersebut para pendamping mempertanyakan hasil dari Audit Investigasi Inspektorat yang sudah di lakukan dari pihak pemerintah Takalar,” ungkap salah pihak keluarga korban.

Lanjutnya, dengan seksama kita pahami kasus ini sudah berlarut sudah 3 minggu namum belum berbuah hasil sampai sekarang .

Dimana menurut pengamatan kami, dari kronologi peristiwa ini kami duga pak Desa sudah tidak mampu melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa . Sehingga mengakibatkan warganya menjadi korban pelecehan yang saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Takalar,” terangnya.

Tentunya harapan kami bersama keluarga korban ada sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa berupa pemberhentian sementara.

Mengingat kasus ini sudah dalam proses hukum , serta pertimbangan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna mengantisipasi adanya gejolak yang tidak terkendali .

Ditempat yang sama pihak dari inspektorat mengungkapkan bahwa saat ini dalam proses audit investigasi setelah itu hasil audit kami serahkan kepada pimpinan yakni PJ Bupati untuk di tindak lanjuti,” ucap Awal Irban .

Sementara Fadel Ahmad dari politisi Nasdem yang selaku pemimpin sidang di Komisi 1 menegaskan memberikan waktu selama satu minggu kepada tim Investigasi Inspektorat untuk menyelesaikan audit investigasi guna menemukan titik terang dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Fadel Ahmad.(*/)