Ini Point Penting Terkait Kisruh Tuntutan PPPK di Madina
JEJAK KRIMINAL.MY.ID | MADINAH-– Usai Viralnya Kisruh hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina),lintas komisi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang diadakan dengan menghasilkan kesepakatan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Madina, Jum’at (29/12/2023)
Rekomendasi DPRD Madina Nomor : 175/635/DPRD/2023, Kamis (28/12/23) yang ditanda tangani oleh seluruh Anggota DPRD Madina yang hadir dalam RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis SH, memuat 3 Poin besar yang meminta Bupati Madina H M Jafar Sukhairi Nasution untuk membatalkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan mengembalikan kepada Nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan yang dilakukan pada hari Kamis, (28/12/2023).
Diketahui Pada poin ke 2 memuat permintaan kepada Bupati Madina untuk mengevaluasi kembali hasil pengumuman seleksi PPPK tahun 2023, dan pada Poin ke 3 jelas dimuat permintaan pencopotan Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Afryanto, Kepala BKPSDM A Hamid Nasution, karena dinilai tidak profesional dalam jabatannya, sehingga menimbulkan kekisruhan pada seleksi PPPK tahun 2023.
Dimana dalam surat rekomendasi DPRD Madina nomor 175/635/DPRD/2023, sangat jelas dimuat permintaan agar pencopotan Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM dalam waktu 7 (Tujuh) hari terhitung semenjak surat rekomendasi dikeluarkan.
Terkait surat tersebut, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi saat dikonfirmasi oleh wartawan memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp “akan kita pelajari, Dari pihak pemda sendiri akan buat asensi terbaik.” Terang Ja’far
Penulis : Mgrifatulloh .