Rumah Curhat Rakyat Desak DLH Bone Evaluasi ijin Developer .

JEJAK KRIMINAL | Bone –Sehubungan dengan maraknya usaha penyedia perumahan kab. Bone yang mana dalam hal ini sangat berhubungan dengan produk hukum lingkungan hidup yang di perjanjian dalam persyaratan ijin lingkungan hidup.

Seperti limbah domestik, limbah B3, sampah, pembuangan drainase, pasilitas umum, spesifikasi tekhnis pekerjaan dan gedung.

Berdasarkan apa yang diperjanjikan diatas dan apa yang terjadi dilapangan kami temukan sangat bertentangan.

Mohon dinas lingkungan hidup kab.
Bone untuk turun melakukan pemeriksaan atau melakukan evaluasi lingkungan hidup terhadap kesesuaian perjanjian lingkungan hidup dalam dokumen lingkungan hidup yang diperjanjikan.

Bahwa karena dinas lingkungan hidup berkewajiban menjalankan amanah Undang – Undang No. 32. Tahun 1999 tentang lingkungan hidup.

Perda Kab. Bone No.8 Tahun 2022 tentang limbah domestik.

Demi keselamatan, kelestarian dan kesehatan lingkungan hidup di Kab.Bone.

Karena kewajibanya sebagai dinas terkait menyelamatkan lingkungan hidup, bilamana melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran lingkungan hidup adalah bagian dari penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Perekonomian negara yang dirugikan adalah lingkungan hidup dan yang diuntungkan adalah korporasi perusahaan developer/pengembang.

Karena jabatannya berkewajiban namun dia tidak melaksanakannya bahkan melakukan pembiaran sehingga diduga masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan.(*/) Tim