Perijinan Pemanfatan Hutan PT Kalimantan Satya kencana dan PT Wanasokan hasilindo,”Diduga Sudah Telat 2 Tahun
JEEJAK KRIMINAL.MY.ID | KALBAR —Perijinan berusaha pemanfaatan hutan oleh PT Kalimantan Satya kencana dan PT Wanasokan hasilindo yang bergerak dibidang pemanfaatan hutan Alam,”diduga ijin tersebut sudah tidak berlaku dikarenakan perijinan tersebut masa berlakunya lewat dari batas tahun 2021,” Artinya Kedua perijinan dari PT tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
PT Kalimantan Satya kencana Berlaku sejak 21 September 2021,”sementara PT Wanasokan hasilindo masa Berlakunya sejak 31 Desember 2021.
Ditempat terpisah terkait viralnya pemberitaan mengenai pembalakan hutan atau penjarahan kayu dalam lokasi hutan lindung ada di kabupaten melawi kalimantan barat. Beberapa nama yang diketahui Tim Investigasi Toddopuli Indonesia bersatu (TIB) dari temuan data dan info sumber dilokasi,”diduga ada beberapa nama yang diketahui “diduga ikut melakukan penebangan kayu lalu membawanya keluar dari lokasi lahan,”diantaranya Akiong,Suman,akong (CS) “Ungkap sumber ketika dikonfirmasi.
Salah satu pemerhati lingkungan yang juga sebagai sumber informasi “maaf namanya enggan dipubliks mengatakan,”bahwa kegiatan dari ilegal logging tersebut yang saat ini marak di kab.melawi kalimantan barat diketahui sudah lama beraktifitas namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak dinas terkait atau tindakan sigap dari pihak APH Polda kalbar dan polres melawi Kalimantan barat.
Sumber juga menjelaskan,”bahwa kegiatan dari ilegal logging yang diduga ilegal tersebut dari ketiga nama yang tertera,”diduga mengatas namakan bekerja sama dengan
PT Kalimantan Satya kencana dan PT Wanasokan hasilindo sedang kan kedua dari PT Tersebut Ijin perusahaannya saat ini sementara tidak aktif sejak tahun 2021. Sementara Akiong,Suman dan akong,”diduga sama sekali tidak miliki ijin.
“Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meliputi 2 (dua) kegiatan adalah pembalakan liar, yaitu semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Sedangkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 menjelaskan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(*/) Tim.