Ada Apa..!! Polda Kalsel Diduga Pilih Kasih Tambang Illegal Milik TONO dan HERI Tidak Tersentuh Pihak Aparat
4 Februari 2024
JEJAKKRIMINAL.MY.ID | KALSEL–Puluhan alat berat yang diamankan kepolisian polda Kalimantan selatan mabes polri yang berada di kecamatan jorong kab tanah laut kalsel,”alat berat tersebut saat ini dititip dipolsek jorong kab.tanah laut.
Alat berat yang diamankan pihak polda kalsel mabes polri diketahui berlokasi didaerah Kuningan kecamatan jorong Kabupaten Tanah Laut Kalimantan selatan,”sementara pemilik tambang batubara tersebut diduga bernama Agung.
Alat berat dengan beragam merk ini puluhan ditangkap pihak kepolisian polda kalsel mabes polri,lantaran digunakan di lokasi tambang batubara yang tidak memiliki izin alias illegal.
Dari keterangan warga yang ditemui media ini mengatakan,”pemilik tambang batubara tersebut bernama Agung yang lokasi tambangnya berdampingan milik Tono dan Heri. Sedangkan tambang batubara milik Heri dan Tono tidak tersentuh pihak APH, sementara tambang tersebut tidak memiliki izin pertambangan dan sudah sekian lama beroperasi.
Anggota Polsek jorong bernama”Sigit yang dikonfirmasi oleh media ini mengatakan,”bahwa penagkapan alat berat tersebut langsung Perintah dari mebes polri.”Ucapnya.
Salah satu sumber inisial (Aj) ketika ditemui wartawan siang tadi mengatakan,”bahwa warga merasa heran lantaran tambang batubara milik Agung saja yang dipermasalahkan dan tangkap alat beratnya sedangkan tambang milik Tono dan Heri aman-aman saja,”cetusnya.
Ditempat terpisah Ketua direktorat wilayah Lembaga Pengawasan publik (LPP SEGEL RI).”Melalui Telfone Whtsapp-nya,”Haryadi talli mengatakan bahwa sangat berharap kepada pihak APH untuk memberantas pelaku tambang batubara illegal “jangan ada pilih kasih,”jika pelaku penambang batubara tidak melengkapi izin pertambangn (PETI) sudah seharusnya Aparat penegak hukum (APH) menutup tambang tersebut dan menangkap para pelaku.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/) Red/