Menghalangi Tugas Jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perangkat Desa Bontomarannu Kec Galsel Takalar Terancam Di Laporkan 

19/2/2024

JEJAK KRIMINAL.MY.ID | TAKALAR–Ada apa dengan desa Bontomarannu kecamatan galesong selatan (Galsel) kabupaten takalar, pembagian beras Bulog heboh dengan masyarakat yang protes karna biasanya mendapat pembagian beras Bulog, sekarang sudah tidak lagi.

Documents foto kades Dan prangkat desa 

Keterkaitan hal tersebut salah satu awak media langsung menyambangi perangkat desa bontomarannu untuk mempertanyakan penyebap,”Ada apa sebagian warga desa sudah tidak mendapatkan bantuan beras bulog.”Namun salah satu oknum perangkat desa yang diketahui berinisial (dg-s) tiba -tiba marah dan menjawab kalau yang dapat haknya yang adaji namanya saja dari pusat dan kenapa juga masyarakat yang mau atur kepala desa,”Ucapnya kepada awak media Senin (05/02/2024)

Wartawan kembali bertanya kepada perangkat desa itu tolong kalau bisa diperlihatkan Kepada kami nama-nama yang berhak menerima Ungkap wartawati itu kepada perangkat desa, wartawati itu mengatakan,”bahwa tujuan kami ini sangat baik agar supaya masyarakat tidak salah paham dan komplain lalu menyalahkan pihak pemerintah desa,”maka dari itu kami melakukan konfirmasi dulu agar pemberitaan itu berimbang dan jelas,”tuturnya kepada (dg -s).

Perangkat desa yang diketahui berinisial ( Dg-S ) ketika disambangi wartawan dikantornya siang itu tiba-tiba saja marah,”menurutnya kalau datanya ada sama pak desa Bontomarannu yang bernama Nasir Dg Gading, tidak Lama kemudian (Dg-S) sambil memperlihatkan wajah marah mendorong wartawati itu keluar dari  ruangan kantor desa dan langsung menutup pintu .

Ditempat yang sama sekertaris desa (sekdes) Bontomarannu, sebut saja kiki yang di temui juga oleh awak media mengatakan,”bahwa pembagian beras Bulog ini memang sangat kurang dan banyak masyarakat yang tidak mendapatkannya. Jelasnya saat dikonfirmasi, kiki menambahkan,”bahwa menyangkut siapa siapa warga yang menerima bantuan beras itu,”Maaf kami tidak bisa perlihatkan iye karena itu sifatnya privasi dan ada juknisnya.”Tuturnya.

Ditempat terpisah kades bontomarannu saat dikonfirmasi terkait pembagian beras dan perlakuan perangkat desanya,”bukannya memberikan penjelasan kepada awak media dan permohonan “maaf justru malah memblokir Nomor Whatsapp Wartawan Yang hendak ingin konfirmasi.

Ketua Group Wartawan Media Online GoWa-MO provinsi sulsel, Haryadi talli angkat bicara,”bahwa perlakuan kepala desa, dan perangkat desanya tentunya sudah mencoreng nama kecamatan Galesong selatan selaku perpanjangan tangan masyarakat.”Wajar saja perangkat desa berbuat arogan,”kadesnya saja saat dikonfirmasi justru memblokir nomor wartawan,sangat jelas perbuatan tersebut tidak terpuji selaku pemerintah desa harusnya wajib memberikan pelayanan baik dengan melayani masyarakat dalam bentuk konfirmasi dan aduan.

Haryadi meminta kepada pemerintah kabupaten takalar Pj Bupati takalar agar segera mengambil sikap terhadap kades dan perangkat desa bontomarannu kab (galsel), dari perbuatan tersebut tentunya dapat berdampak negatif dalam roda pemerintahan kabupaten takalar yang selama ini dikenal ramah dan santun.

Haryadi talli juga menambahkan bahwa perbuatan tersebut dapat mengarah kepidana sesuai penjelasan dari regulasi UU PERS Tahun 1999 bahwa dengan sengaja menghalangi halangi tugas jurnalistik sudah diatur dalam pasal

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan dan kebijakan publik,

Berdasarkan informasi tersebut, Haryadi talli akan membawa kasusnya kerana hukum

(*/)