Puluhan Massa AMPERA Akan Unras Depan BRI Bontosunggu  

Jejakkriminal.my.id – Gowa – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Unit Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel terhadap nasabahnya berlanjut. Sebelumnya diberitakan puluhan media online diduga karyawan BRI telah menjual rumah milik nasabahnya tanpa melalui mekanisme dan prosedural perbankan, Kamis (22/2/2024).

Terkait hal tersebut Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BRI unit Bontosunggu

Jenderal lapangan AMPERA, Andi Arga mengatakan kami sudah melayangkan surat penyampaian aksi ke polres Gowa. Kegiatan aksi tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan haknya kembali,”ujarnya singkat

Diberitakan sebelumnya pasangan suami istri (Pasutri), Amin Dg Empo (54) dan Istrinya bernama Muliati Dg Caya (52), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, selaku nasabah, merasa sangat dirugikan oleh kelakuan seorang oknum karyawan BRI KCP Unit Bontosunggu yang berinisisl NS (Perempuan), Senin (5/2/2024) malam dikediamannya.

Menurut pasutri, rumah miliknya yang menjadi jaminan atas pinjaman uang sejumlah Rp250 Juta di BRI KCP Unit Bontosungguh diduga telah dijual oleh NS selaku oknum karyawati yang dianggap tidak bertanggung jawab, tanpa Surat Pemberitahuan (SP) dan tidak pernah merasa menerima sepucukpun surat dari pihak BRI.

Dikatakan pasutri, pinjaman uang sejumlah Rp250 Juta itu, ia sudah melakukan angsuran pembayaran berturut-turut lebih 2 tahun, dengan iuran angsuran perbulannya sebesar Rp6.500.000.

Kabar rumah milik Pasutri yang menjadi jaminan, diduga telah dijual karena menunggak, hal itu disampaikan (NS) melalui telepon selular.

“Sangat kaget, tiba-tiba NS menelepon bahwa rumah saya telah dijual dan meminta rumah segera dikosongkan,” tutur Amin Dg Empo (Suami).

Pasutri lanjut menceritakan, sebelum rumah miliknya diduga telah dijual, NS mendatangi Muliati Dg Caya (Istri) ditempat kerjanya yang berhadapan dengan kantor BRI KCP Unit Bontosunggu, guna meminta untuk menandatangani sebuah surat.

“Waktu itu, hari rabu tanggal 31 Januari 2024, ditemani salah seorang rekannya, NS datang ketempat kerjaku. Saya langsung disuruh tandatangan tanpa diberitahukan ataupun diberi penjelasan, apa maksud isi surat tersebut. Jadi dengan keadaan terdesak akhirnya saya menandatangani surat itu,” pungkas Muliati Dg Caya sedih.

Lanjut diceritakan, setelah dari tempat kerja Muliati Dg Caya (Istri), pada hari itu juga, NS mendatangi rumahnya bersama seorang lelaki yang tidak dikenalnya pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita, guna maksud untuk meminta tanda tangan juga dari Amin Dg Empo (Suami).

“Ditemani seorang lelaki yang saya tidak kenal, NS mendatangi rumah saya sekitar pukul 22.30. Dengan terlihat mesra bersama lelaki itu, NS datang menghampri, pada waktu itu keadaan gelap, saya lagi dibelakang rumah sedang memberi makan ternak, langsung disuruh tandatangani surat tanpa penjelasan. NS hanya mengatakan, ‘silahkan tandatangan pak, karena istrita juga sudah tandatangan,” pungkas Amin Dg Empo.

Tidak sampai disitu, pasutri menambahkan, NS pernah menyuruhnya meminjam ketempat lain untuk membayar tunggakannya, dan NS juga pernah meminjam uang sejumlah Rp4 Juta ditempat lain mengatasnamakan dirinya (Pasutri) untuk membayar angsuran yang kemudian saya bayar lebih

Atas perihal dan kejadian tersebut, selaku Nasabah, Amin Dg Empo bersama istrinya merasa sangat kecewa dan dirugikan, dimana ia akan melaporkan NS ke Polisi, terkait atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Sangat kecewa dan dirugikan pak, saya akan laporkan NS ke Polisi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tutup Amin Dg Empo.