Inspektorat Kab Kapuas Diminta Tegas Menyikapi Kades Nakal Terkait Hilangnya Alat Pertanian Milik Pemda Kapuas

14 April 2024

JEJAK KRIMINAL | KAPUAS–Tidak menunggu Lama prihal adanya kabar buruk terkait Kepala desa(Kades) Besungkai, Kec,Basarang, Kapuas.Kalimnatan tengah.

“Pasalnya kabar tersebut mencuat dibeberapa media online setelah ditemukan bukti alat traktor pertanian serta informasi dari beberapa masyarakat adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan oleh kades besungkai Kec.,basarang kab,kapuas.

bukti cet (endang) selaku kades besungkai kepada media

“Dugaan hilangnya alat pertanian diakui oleh kepala desa (Kades) besungkai bernama Endang, setelah usai dilakukan konfirmasi oleh awak media terkait kabar tersebut. Kades basarang mengakui kalau ada 2 Alat traktor hilang, menurut Endang selaku kades dalam cet WhatsApp kepada wartawan bahwa alat tersebut dibawa kabur oleh orang yang bersngkutan,”Tulisnya dalam sebuah cet.

Ini perlu dipertanyakan ada apa kades besungkai mengatakan Alat dibawa kabur oleh orang yang bersangkutan, Tentu dugaannya ada hubungan apa antara kades dengan orang tersebut yang dimaksud dalam sebuah cet.

Ketua Group Wartawan Media Online (GoWa-MO) Meminta kepada PJ Bupati Kapuas agar dapat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Audit pemeriksaan terhadap kepala desa besungkai. Lanjut Haryadi menambahkan hilangnya alat pertanian sudah jelas sebuah pelanggaran dan perlu dipertanyakan serta mencari tau kebenarannya dikarekan alat tersebut milik negara yang berasal dari mentri oertanian lalu dikuasakan kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan.

Alsintan bukan persoalan nilainya, tapi kebermanfaatannya untuk digunakan bersama anggota kelompok tani dan tidak untuk digunakan orang tertentu saja atau dijual serta dihilangkan untuk kepentingan pribadi.

Jika hal tersebut digunakan sebagai manamestinya tentu sesuai standart operational Prosedur (SOP) Akan tetapi jika dilakukan untuk kepentingan diri sendiri sudah jelas sebuah pelanggaran akan penyalahgunaan kewenangan.(*/)