Kepsek SMP 5 Pallangga, Pengerjaan Jamban Dari Uang Swadaya Para Guru Akan Digantikan Ketika Pencairan Dana BOS
Jejak Kriminal | Gowa–Pengerjaan jamban sekolah SMP 5 Pallangga menggunakan anggran pribadi dengan bentuk swadaya bersama para guru disekolah, tanggapan tersebut disampaikan oleh kepala sekolah SMP Pallangga kepada Wartawan ketika dikonfirmasi lewat telpon WhatsApp, Kamis 18 April 2024.
Usman mengatakan kepada media bahwa nanti kan bisaji dikasipotong Uang dari Swadaya kalau sudah cair dana bos,”tuturnya .
Salah satu tanggapan pegiat control sosial sebut saja bung Igo,’Igo mengatakan kalau anggaran dana BOS Belum cair mendingan kepala sekolah jangan mengerjakan dulu bangunan jamban tersebut, jika nantinya anggaran dari swadaya para guru disekolah akan digantikan dan dipotong dari anggaran dana BOS ketika dana Bos sudah cair.
Menurut bung Igo pengerjaan jamban sekolah sudah jelas ada anggrannya apalagi dianggarkan dari dana BOS,”Jadi jangan menggunakan sistim yang tidak ada dalam regulasi terkait aturan penggunaan dana BOS Karena akan menjadi temuan Mark-Up Anggaran.
Pengerjaan Jamban sekolah SMP 5 Pallangga saat ini dalam tahap pengerjaan memasuki 50% Pengerjaan serta tidak memiliki papan plang sebagai bentuk informasi keterbukaan publik penggunaan anggran dana BOS sekolah.
Bung igo meminta kepada kepala dinas pendidikan Kab Gowa bersama pihak terkait untuk segera membongkar dan menghentikan aktifitas pengerjaan jamban/toilet di sekolah SMP 5 Pallangga.”Tegasnya.
12 Point Larangan Penggunaan Dana BOS
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
1-Disimpan dengan maksud dibungakan;
2-Dipinjamkan kepada pihak lain;
3-Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4-Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5-Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
6-Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7-Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
8-Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9-Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
10-Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11-Menanamkan saham;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
12-Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(*/)
Beesmbung…..