Diminta Kapolda Kalteng Copot Oknum Polda Berisnisial (RMT) Yang Diduga Kuat Membekengi Penimbun BBM Jenis solar Di Kalteng
JejakKriminal | Kalteng–Penimbunan BBM Jenis Minyak Solar,Bio Solar dan Pertalite Merajalela di kalimantan tengah,”pasalnya pelaku dari penimbun BBM minyak solar,Bio solar dan Pertalite diduga didalangi oleh pihak aparat sendiri sehingga sulit tersentuh hukum.
Salah satu penimbun solar cukup besar yang ada di jalan lintas palangkaraya buntok desa teluk batu kab kapuas,”ketika ditemui wartawan saat melansir menggunakan mobil Pikc-Up (KH 8335 DF) mengatakan,”bahwa kami dipegang oleh pihak polda,polres dan polsek,”dari ketiganya itu kami ada setoran pak,”tuturnya kepada wartawan.
Pria paru baya yang juga selaku penimbun menjelaskan kepada awak media,”bahwa ada beberapa nama-nama yang diduga membekengi penimbunan yang ada di wilayah Kalimantan tengah diantaranya usaha penimbunan miliknya sendiri.
Ada dua nama oknum polisi yang disebut pria pengelolah penimbunan ini diantaranya Perwira inisial (RMT) dan yang satunya bang (G) sedangkan penyetoran uang dari para penimbun menurut sumber dalam rekaman Video,”bahwa Uangnya disetor langsung kepada bendahara polda inisial (D)”ini saja sudah waktunya kami menyetor pak,”Ungkapnya dalam Video berdurasi 1 menit 58 detik (1.58)
Kembali lagi Ketua Organisasi PERS Group Wartawan Media Online (GoWa-MO) Direktorat Wilayah,”Haryadi meminta kepada kapolda Kalimantan tengah agar dapat menghentikan Aktifitas penimbunan BBM Jenis solar subsidi dan Bio solar yang diduga illegal berada di teluk batu,serta memberikan sangsi terhadap pelaku dan oknum petugas yang diduga sebagai pelaku dan ikut serta mendalangi penimbunan sesuai aturan dan kode etik kepolisian.
Sesuai dalam rekaman Video terkait pengakuan sumber yang juga pengelolah penimbunan BBM Jenis solar ini,”Ketua Group Wartawan Media Online GoWa-MO Meminta kepada Kapolda Kalimantan Tengah agar menindak dan mencopot perwira inisial (RMT) Oknum polda kalteng,”yang diduga kuat membekengi para penimbun BBM Jenis solar subsidi, bio solar, dan pertalite yang ada dikalimantan Tengah.
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat,
Dalam pasal 55 Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sementara pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara.(*/) dn.