SPBU No 74.909.80 Siwa, Bebas Menyalurkan BBM Jenis Solar Diduga Kepada Para Penimbun
14 Juni 2014
JEJAK KRIMINAL | KAB.WAJO —SPBU :74.909.80 Siwa kec. Siwa kab.Wajo sulsel,”tepatnya di Jln. Poros Saloki Palopo, Wajo, Sulawesi Selatan tercium adanya praktek ilegal di Area SPBU tersebut bersama mafia solar.
SPBU 74.909.80 Siwa yang diduga beroperasi hingga 24 jam ini, pagi tadi jam 08:15 ditemukan oleh awak media lagi mengisi puluhan jergen dan mobil penimbun solar yang diatas mobil sudah disiapkan puluhan jergen ditutupi terpal warna Hitam.
Gambar Dicopy di Gogle
Aktivitas tersebut diduga berjalan sudah cukup lama, sesuai tanggapan warga disekitar lokasi SPBU, sebuat saja inisial (i) 35 th ketika disambangi oleh awak media ini mengatakan,”bahwa Pemandangan yang seperti itu sudah lama terjadi pak,”bahkan terlihat sudah menjadi hal yang biasa biasa saja,”Ucap sumber.
Sumber menambahkan diduga pihak SPBU Siwa No (74.909.80) ada bekapan kerjasama dari pihak Aparat penegak hukum (APH) hingga nekat terang terangan mengisi dimuka umum menyalur BBM Jenis solar subsidi kepenimbun BBM, “Tuturnya.
Ditempat terpisah media ini mencoba konfirmasi melalui dan mencari pemilik SPBU melalui Gogle. Namun saat dikonfirmasi kenomor tersebut, pemilik Nomor yang tertera di Nomor SPBU mengatakan bahwa bukan dia pemilik SPBU No (74.909.80) hingga berita ini diterbutkan.
Ketua Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (LPP SEGEL RI),”Haryadi talli mengatakan usai ditemui awak media siang tadi disalah satu warkop yang ada di kab Wajo,”bahwa diduga pihak APH Polres Wajo ikut pembiaran terkait maraknya penimbunan liar dan penyalur BBM Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Utamanya Petugas Operator.”Ucapnya.
Haryadi meminta kepada Polisi Daerah (Polda) sulawesi selatan untuk memerintahkan Polres Wajo Untuk turun menyidak dan menghentikan aktivitas ilegal di SPBU (74.909.80) diduga bekerja sama dengan para mafia solar,menurutnya perbuatan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara.”Harapnya.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*/)
Tm/s