Diduga Kanwil ATR-BPN Kalbar tak beres dalam memberikan pelayanan publik Terkait permohonan keberatan dan pembatalan SHM
18 Juni 2024
Pontianak | Kalbar-Pelayanan publik telah diatur berdasarkan undang-undang Nomor:25 tahun 2009,menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan ,penyelenggara bertanggung jawab atas ketidak mampuan,dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas,yaitu;a,
Kepentingan umum;b,kepastian hukum;c,kesamaan hak;d,keseimbangan hak dan kewajipan;e,keprofesionalan;f,partisipatif;g,persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;h,keterbukaan;i,akuntabilitas;j,fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Dalam hal ini,seorang warga masyarakat kota Pontianak Kalimantan barat,Edi ashari selaku Pemilik Tanah menerangkan kepada wartawan,bahwa pelayanan di kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat tak beres dikarenakan dirinya sudah lama melayangkan surat keberatan permohonan pembatalan SHM 1909,milik Keuskupan Agung pontianak kepada kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan barat,ujar Edi
“Iya surat keberatan permohonan pembatalan SHM,1909”,sudah saya ajukan sejak lama,yaitu tahun 2023,namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,jawaban mau pun pemberitahuan
dari kakanwil ATR/BPN
Provinsi Kalimantan barat ucap Dia.
Edi Ashari, yang juga selaku ketua DPW LSM Forum Asfirasi Dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalimantan Barat berharap masalah ini segera dapat diselesaikan oleh pihak kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan barat,karena didalam UUPA tahun 1960 Peraturan menteri agraria telah mengatur tentang pengajuan permohonan keberatan,pembatalan hal ini sudah lama saya layangkan suratnya ujar dia.
Masalah sengketa lahan,sengkarut lahan,maupun tumpang tindih lahan,sudah menjadi momok yang sangat mengerikan dan menakutkan bagi masyarakat pemilik lahan/tanah khususnya diprovinsi Kalimantan barat,penyebab muncul dan meraja lelanya para mafia tanah dan keterlibatan Oknum Orang dalam di kantah dan Kanwil ATR/BPN.
Untuk menuntaskan masalah ini,dituntut tugas dan peranan APH,kepolisian,kejaksaan dan KPK yang berada di barisan Tim Satgas Pemberantasan Mafia tanah yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat.(*/)
Sbr Jurnalis Kalbar