Polda Kaltim Dan Gakkum Diminta Hentikan Tambang Ilegal Dan Tangkap Para Pelaku
JEJAKMRIMINAL | KALTIM–Perusahaan atau penambang tanpa izin (PETI) adalah kegiatan ilegal yang memproduksi mineral batubara “Salah satu penambang diduga ilegal yang saat ini marak dan aktif beroperasi di kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja, kabupaten Kutai kartanegara Kalimantan timur(kaltim).
Aktifnya kembali tambamg di kelurahan margo samboja ini,” diduga dikelolah oleh Daniel, sementara yang bernama “Cemet, berperan sebagai pengawas dilokasi tambang batubara “ujar sumber yang namanya enggan dipublikasi.
Cemet diketahui kebal hukum dari aparat kepolisian lantaran diduga tambang yang diakelolahnya bersama rekannya “Daniel,”diduga dibekingi oleh oknum APH,” dari polres kutai kartanegara, bahkan dikerahui oknum tersebut kadang terlihat mandar mandir dilokasi tambang. “jelas sumber kepada media.
Ketua LPP SEGEL RI ketika dlhubungi oleh media ini terkait PETI Mengatakan, bahwa kegiatan tambang batubara ilegal dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan,”selain itu, Perusahaan tanpa Izin sudah pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, terhadap Negara maupun terhadap masyarakat disekitar.
Haryadi selaku ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI Memintah pihak Kepolisian polda Kaltim bersama Gakkum agar dapat turun kelokasi guna menghentikan aktivitas tambang ilegal bersama para pelaku.
Dari sisi regulasi Penambang tanpa izin PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)
Sbr Wartwan Kaltim.