Oknum Pejabat ATR/BPN Kota Pontianak Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah Dengan menerbikan SHM 1909 Tanpa 

JEJAKKRIMINAL | Pontianak,Kalbar-Kanwil ATR/BPN prov Kalbar megundang Edi Ashari,Untuk memberikan klarifikasi terkait permohonan yang diajukan sejak tahun 2012 dan dikeluarkannya peta bidang bloc tahun 2014,serta surat permohonan pembatalan bulan Oktober tahun 2023.

Dalam rapat klarifikasi di aula kanwil ATR/BPN Prov Kalbar,Encep Mulya nakhrowi selaku kepala bidang pengendalian dan penanganan sengketa,

Meminta Edi Ashari selaku Pemilik Tanah/lahan untuk menjelaskan asal-usul tanah/ lahan yang dimiliki.

Penjelasan: pihak Edi Ashari selaku pihak yang diundang berdasarkan undangan dengan nomor surat: 163/UND-61.MP.02.04/XII /2024,menyampaikan bahwa asal usul tanah itu pada jaman dahulu,1949 berdiri sebuah Rumah sakit bersalin harapan anda, dibawah naungan Yayasan Ratu Mas Mahkota (YRMM) kemudian bekas aset berupa tanah dan bangunan milik yayasan itu diserahkan oleh almarhum Sultan Hamid,II kepada Max Yusup Alqadrie tahun 1970.

Surat keterangan terlapir,kemudian Oleh Max Yusuf Alqadri tanah kosong/lahan tersebut diserahkan kepada Edi ashari,dengan dikuatkannya surat pernyataan tanah dari kelurahan Mariana dan camat Pontianak kota, terlampir juga surat hibah/ wasiat dari Max Yusuf alqadri serta surat pernyataan ahli waris dari Max Yusup Alqadri,Surat keterangan NJOP, Photo copy KK pemilik photo copy KTP pemilik yang telah dilegalisir oleh camat,Photo Copy KTP para saksi yang telah dilegalisir oleh camat,serta dokumen pendukung lainnya.

Hasil dari rapat klarifikasi itu nanti akan dianalisis dan dipelajari sejauh mana keabsahan dan kelengkapan data atau dokumen yang dimiliki Edi Ashari

Encep Mulya nakhrowi menjelaskan, pihak kanwil ATR/BPN belum bisa membuat sebuah keputusan menerima permohonan pembatalan SHM 1909, karena masih dalam tahap diproses pengaduannya kepada kami kanwil ATR/BPN untuk segera ditindak lanjuti,”kata Encep Mulya nakhrowi.

Ketua DPW Lsm Forum Asfirasi dan Advokasi masyarakat Wilayah Kalbar (Faam) Edi Ashari SH, membongkar adanya dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantah ATR/BPN Kota Pontianak,Edi Ashari mengkritisi tentang penyimpanan dokumen databest milik kantah ATR/BPN kota Pontianak terkait peta bidang tanah tahun 2012 yang ada dikantah kota pontianak, yang juga sudah dikeluarkannya dokumen resmi negara, namun saat pihak pemilik tanah mengajukan dokumen photo copy peta bidang, dikarenakan dukomen asli hilang dan produk hukumnya di keluarkan oleh yang berwenang, tidak dapat diterima oleh pihak kantah ATR/BPN kota pontianak,menurut Edi Ashar ini sudah murni merupakan kelalaian dari pihak kantah ATR/BPN,mereka harus bertanggung jawab Ujarnya.

Oknum-oknum Pejabat kantah ATR/BPN Kota Pontianak tersebut diduga kuat terlibat Sindikat Mafia tanah dengan tindakan menerbitkan SHM 1909 atas nama keuskupan Agung/Rs Antonius diatas tanah milik Edi Ashari tanpa melalui proses prosedur yang benar. Tegas Edi Ashari, (Senin 10/07/2024)

“Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 375 surat ukur nomo:22 tgl 15 Maret 1934 yang sebelumnya diakui atau dimiliki keuskupan agung/Rs Antonius yang pernah dilampirkan di Pengadilan Negeri Pontianak di hadapan majelis hakim pada saat persidangan di tahun 2013-2014.dan pihak kantah ATR/BPN kota Pontianak melampirkan SU nomor:114/thn1950 hal ini sudah jelas terjadi kontra diktip,tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pakta di persidangan antara kedua belah pihak, tergugat 1 dan tergugat 2 dipengadilan negeri pontianak.

Perihal dari hasil pengajuan lampiran dokumen atau data SHM No: 375 millik keuskupan agung,dalam Amar putusannya,majelis hakim menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh keuskupan Agung, karena hanya copy dari copy tidak ada data atau dokumen Resmi Negara/ asli,”Tegas orang nomor satu di LSM faam itu.

Disisi lain, Edi Ashari selaku pemiliik tanah yang sah, saat dihubungi awak media menegaskan bahwa kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum dan publik sudah tahu.

Ketua DPW lsm Forum Asfirasi dan Advokasi masyarakat (Faam) Wilayah Kalimantan barat Edi Ashari SH, mengungkapkan

“Pejabat ATR/BPN kota Pontianak dan kanwil ATR/BPN Kalbar,harus menindak lanjuti, memproses permohonan SHM yang sudah di ajukan sejak tahun 2012, karena sudah ada putusan hukum inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,Kanwil ATR/BPN provinsi kalbar sudah seharusnya memproses pembatalan SHM 1909 keuskupan Agung itu,berdasarkan surat permohonan pembatalan SHM1909 ditahun 2023”,Ungkapnya

Edi Ashari menanyakan asal- usul alas hak yang dimiliki keuskupan Agung itu dari mana didapat?

Terbitnya SHM 1909 itu apa dasar Hukumnya Ungkap Edi ashari,karena dari putusan pengadilan itu sudah jelas dan secara tegas menyebutkan bahwa semua data dan dokumen yang dilampirkan dihadapan majelis hakim,oleh pihak keuskupan agung itu ditolak dikarenakan tidak ada dokumen Resmi/ asli tegasnya.

Kantah ATR/BPN kota Pontianak pada saat sidang pembuktian dokumen dihadapan majelis hakim melampirkan SU Nomor: 114 /Tahun 1950,ini sudah jelas tidak dapat membuktikan secara benar/autentiknya tidak ad, bahwa dokumen negara yang diterbitkan itu tidak memenuhi syarat, terbukti kontra diktip, kuat dugaan dari hasil rekayasa dan memalsukan dokumen negara seolah-olah sah dan resmi.

Didalam Undang-Undang Nomor:5 tahun 1960,tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Presiden Republik Indonesia,Menimbang pada huruf ( D ), bahwa bagi rakyat asli hukum Agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;

Semua dokumen/data yang sampaikan oleh,keuskupan Agung dan pihak kantah ATR/BPN kota pontianak menurut aturannya cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat !!!!

Ini sudah jelas adanya dugaan praktek mafia tanah, Dalam hal ini tidak terkecuali, pada kantor ATR/BPN,Kota Pontianak dan kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat,terkait Sistem pelayanan publik yang saat ini, sudah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 25,Tahun 2009 dan Permen PAN & RB No.18 Tahun 2021,Tentang Reformasi Birokrasi.

Untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance tentu harus didukung oleh aparatur birokrat yang profesional, cerdas cepat tanggap dalam bekerja maupun menjalankan tugasnya, melayani masyarakat, harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi payung hukum di dalam suatu badan hukum, instansi atau lembaga terkait.(*/)

 

Tim media.