Ibu-ibu Berorasi Di Ranto Panjang Pereulak, Terkait larangan penutupan Tambang Minyak Tradisional Oleh MAPOLDA Aceh
JEJAK KRIMINAL.MY.ID | ACEH TIMUR— Ratusan kaum ibu-ibu yang sudah Viral di Tiktok berorasi meminta Pemerintah Aceh segera menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban ekonomi rumah tangganya dalam kondisi perekonomian yang terbilang sulit akhir-akhir ini .
Sebagaimana di ketahui daerah Provinsi Aceh terbilang daerah termiskin di bandingkan dengan provinsi lainya yang ada di seluruh indonesia penyebab utamanya adalah ke tidak mampuan pejabat Pemerintah Aceh menyediakan lapangan pekerjaan untuk mensejahterakan masyarakatnya, padahal semua masyarakat mengetahui bahwa telah di temukan lagi ladang minyak yang lebih besar dari negara arab namun masyarakatnya tetap berada di bawah garis kemiskinan.
Masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur terkhusus desa Ranto Panjang dan juga desa Alur Canang, serta masyarakat Aceh Tamiang yang memiliki penghasilan masyarakat dari pengelolaan sumur minyak secara tradisional kini mendapatkan larangan penutupan oleh pihak Polda Aceh tanpa mau memperdulikan keadaan ekonomi masyarakatnya yang kian hari kian sulit untuk memperoleh penghasilan keluarga, demi kelangsungan pendidikan putra putrinya yang sedang menimba ilmu baik dari tingkat SD sampai dengan ke perguruan tinggi, salah seorang ibu yang merupakan warga masyarakat menyampaikan kepada media ini banyak masyarakat miskin serta anak yatim yang mengais rezeki dengan cara meleles minyak untuk mendapatkan rezeki dan untuk membayar biaya pendidikannya secara mandiri di karenakan mereka telah yatim serta ibu mereka tak mampu membiayai pendidikannya, seharusnya Pemerintah Aceh dapat membantu masyarakatnya dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas luasnya namun faktanya Pemerintah Aceh di duga lakukan penindasan terhadap penutupan pengeboran minyak tradisional melalui MAPOLDA Aceh sehingga mempersulit dan menambah beban ekonomi keluarga untuk menyambung hidupnya dengan pengelolaan sumur minyak tradisional .
Perlu di ketahui komentar warga lainnya yang dengan tegas mengatakan bahwa “sumur minyak ini mulai di kelola masyarakat secara tradisional sejak tahun 2011 s/d sekarang tahun 2024 ,” dimana masyarakat meminta kepada Kapolres Aceh Timur, Kapolres Langsa, Kapolres Aceh Tamiang untuk tidak mencegah operasional pengeboran minyak secara tradisional oleh warga masyarakat, Sklasi politik di Provinsi Aceh dalam jelang PILGUB dan Pemilu Kada terjadi pelarangan pengelolaan minyak oleh masyarakat setempat .
Seharusnya Pemerintah Aceh menciptakan rasa aman dan kondusif kepada masyarakat secara menyeluruh dan terkhusus di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang, dimana masyarakat mengantungkan nasib ekonomi rumah tangganya dari pengeboran minyak secara tradisional.
Masyarakat meminta Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang kebijakannya dalam penutupan pengeboran minyak secara tradisional agar Sklasi keamanan, kenyamanan tercipta secara kondusif dalam persiapan Pemilu Kada maupun Pemilu Gubernur secara serentak di lakukan pada tahun 2024 yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan sehingga masyarakat tidak terpecah belah oleh penggembosan isu -isu yang dapat merugikan masyarakat maupun Pemerintahan Aceh secara menyeluruh.(SURIADY KS)