Diduga Melakukan Penganiayaan, Guru Pengajar SMP Muhammadiyah Limbung Resmi Dilapor Kepolisi

 

22 Agustus 2024

JEJAK KRIMINAL | BAJENG GOWA–SMP Muhammadiyah limbung kelurahan mata allo kecamatan bajeng,”diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap siswa kelas 2 bernama Muh Fadhil Rasya yang diduga dilakukan oleh salah satu guru honorir berinisial (I).

Kejadian tersebut berlangsung dalam lingkup sekolah SMP Muhammadiah limbung kecamatan bajeng kab gowa, tepatnya di siang hari diperkirakan sekitar jam 12 siang, korban yang kesehariannya diketahui rajin sholat ini duduk disamping teras mesjid sambil menunggu untuk melaksanakan sholat dhuhur, tak lama saat fadil duduk diteras mesjid tersebut tiba-tiba datang guru inisial (I) langsung memukul betis fadhil menggunakan gagang kayu dari sapu ijuk lantaran (I) menduga kalau dirinya diteriaki oleh fadhil, tidak puas oleh pemukukan betis fadhil selanjutnya menarik tangan fadhil masuk kedalam ruangan kelas dan menutup pintu.

Sesampainya didalam ruangan kelas, fadhil langsung ditampar tepat dipelipis kiri lalu menghujani bogem mentah kearah mulut fadhil hingga bibir bagian atas dan bawah fadhil mengeluarkan darah, bukan hanya itu, leher bagian belakang korban ikut dipukuli hingga korban mengalami sakit nyeri dibagian leher belakang.

Mengetahui kalau ada terjadi penganiayaan, kepala sekolah SMP muhammadiyah limbung segera menuju keruangan kelas itu dimana tempat fadhil disekap dan sipukuli, selanjutnya keduanya dibawah keruangan BK untuk diajak berdamai dan mengakui kalau fadhil yang bersalah dari kejadian itu.

Korban yang diketahui bernama Muh Fadhil Rasya ini menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak Keluarganya, usai menyampaikan kejadian tersebut, selanjutnya fadhil bersama pihak keluarganya melaporkan kejadiannya keposek bajeng, Kamis (22/8/24)

Salah satu keluarga korban yang diketahui Adalah Ketua Organisasi media, (Group Wartawan Media Online) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara ini meminta pihak kepolisian polsek bajeng untuk segera menagkap pelaku penganiayaan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Haryadi talli juga berharap kepada kepala dinas pendidikan kabupaten gowa agar dapat mengambil tindakan terhadap Kepala sekolah SMP Muhammadiyah limbung kecamatan bajeng, dimana terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap siswanya murid(red) sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah, “Tegasnya.(*/) Tim.