Polsek Teweh Tengah Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Yang Meresahkan Warga
MUARA TEWEH, Jejakkriminal.my.id – Pada 22 Oktober 2024, Kapolres Barito Utara melalui Polsek Teweh Tengah, berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku spesialis pencurian outdoor AC berinisial R (25), di kediamannya yang berlokasi di Jalan Panti Ajar, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada, Senin pagi 21/10/2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa kasus pencurian.
Pada Senin, 9 September 2024, pukul 18.00 WIB, terjadi pencurian outdoor AC di Mes Karyawan PT. MPG, Jalan Berlian Gang Abadi 1, RT 18, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Selain itu, pencurian alat bor juga dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Meranti, RT 009, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Polsek Teweh Tengah segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka R beserta sejumlah barang bukti, 1 unit alat bor baterai tipe GSB 180 Li merek BOSCH berwarna biru tua, dan 1 helm merek Yamaha warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara Kompol Sugiya, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka tidak lepas dari kerja sama antara aparat Kepolisian serta masyarakat yang telah turut membantu aparat dalam memberikan informasi.
Kapolres menerangkan, terkait dengan tidak pidana pencurian pihaknya akan terus melakukan upaya memberantasan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Kepada masyarakat kami meminta segera melaporkan jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya tindak kriminalitas sehingga dapat segera tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada, Selasa (22/10/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terhadap tersangka, disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Demikian, tegas Kapolsek. (red).