Polres Sinjai Diminta Turun Tangan, SPBU 74.906.01 Biringngere Kab. Sinjai, Diduga Kerjasama Dengan Para Pelansir BBM

Sinjai 27 oktober 2024

JEKAK KRIMINAL —Menjamurnya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di kab. Sinjai, salah satunya Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU yang berada di Jl.Persatuan raya Kelurahan Biringngere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai,.

Warga yang berada seputaran lokasi SPBU ketika ditemui tim media ini mengatakan, bahwa setiap hari di stasion ini ramai oleh pengunjung, tidak jarang juga pelansir yang datang menggunakan mobil penuh dengan puluhan jergen. Ucap sumber berinisial (S).

Lanjut (S) membeberkan kepada media ini bahwa SPBU No. 74.906.01 diduga sudah sejak lama bekerja sama dengan para mafia solar, akibatnya BBM Jenis solar menjadi sangat langkah ditemukan, bahkan kendaraan Dum truck dan Bis Angkutan umum jelas jelas menggunakan BBM Solar, nekat mengantri bahkan tidak mendapatkan solar sama sekali.

Akibat dari perbuatan tersebut, diduga pihak SPBU Ikut terlibat dengan cara menyalurkan BBM Solar kepada para mafia solar peninbun(red) sehingga dampaknya berimbas kepada kerugian negara dan masyarakat.

Operator SPBU yang mengaku bernama wahyu ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan kerjasama antara penimbun dan pihak petugas SPBU, Operator mengatakan bahwa selama ini kami tidak pernah menerima mobil siluman mengisi di SPBU kami selain pembelian menggunakan jergen ucapnya lewat telfone WhatsApp siang tadi. 27/10/24.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL. RI. Haryadi memgecam tindakan yang dilakukan pihak petugas SPBU yang sudah terang terangan mengutamakan dan mendahului para pelansir BBM menggunakan puluhan jergen.

Modus menggunakan barcode adalah trik permainan mafia solar dengan cara berganti ganti barcode yang di gunakan disetiap SPBU. Barcode tersebut digunakan para pembeli dengan cara saling bertukar barcode meminjam milik rekan sendiri untuk mendapatkan solar berlebih.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Bagi SPBU yang menjual/ menyalurkan sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”KUHP.

Ketua LPP SEGEL. RI. Meminta kepada Kapolda Sulsel memerintahkan Polres Sinjai untuk menangkap para pelaku penimbun dan menutup SPBU Biringngere No. 74.906.01.Kec,Sinjai Utara, Kab.Sinjai . (*/)

 

Tim

 

Bersambung…….