Penambang Emas Illegal Didesa Paleleh,”Diduga Dibekingi Oleh Polsek Paleleh Sulteng

14 Januari 2025

SULTENG, JEJAK KRIMINAL–Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terletak di Desa Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi tengah dinilai sudah mengkhawatirkan. “Pasalnya sejumlah kawasan hutan yang berada dilokasi tersebut tentunya berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang berimbas akan terjadinya longsor jika hal tersebut terus dibiarkan.

Kepolisian Daerah Sulawesi tengah khususnya Polsek Palele diduga sudah melakukan pembiaran terhadap beberapa penambang Emas tanpa ijin (PETI). “Hal tersebut jelas bertentangan dengan regulasi dari Undang Undang Mineral dan barubara (Minerba).

Lembaga control sosial media(Red) yang melakukan investigasi dan wawancara terhadap beberapa dari pelaku tambang emas di desa paleleh mengatakan,”bahwa sejauh ini kegiatan kami aman-aman saja pak dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH). “Ujar Salah satu pegiat tambang.

Ada tiga diduga pelaku tambang emas tanpa Izin PETI diantaranya (F)30 (S)40 dan (R) 35. Ketika ditemui oleh awak media mengatakan,”bahwa kegiatannya selama ini sangat menghasilkan serta lancar-lancar saja tanpa adanya hambatan dan interpensi dari pihak pemerintah dan APH “Tuturnya.

Dari keterangan F kepada media ini mengatakan,”bahwa selama kegiatannya berjalan kami juga ada bantuan kepada Polsek Paleleh.”Tuturnya.

Perusahaan Tanpa Izin (PETI) tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Ketua Kordinator Wilayah Indonesia Timur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum , Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan YLBH L-MAPJ, “Haryadi yang ditemui disalah satu warkop di Palu sulteng mengatakan, “bahwa dirinya menyesalkan tindakan pembiaran yang dilakukan polsek paleleh, menurutnya, selaku Aparat Penegak Hukuk sudah seharusnya menutup tambang emas illegal dan menangkap para pelaku , bukannya malah melakukan pembiarkan sehingga aktivitas tersebut terus berjalan.”Ujarnya.

Oleh karena itu, atas nama Ketua Kordinator Indonesia Timur,”Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (YLBH L-MAPJ) “Haryadi meminta kepada Gakkum dan Polda Sulteng untuk segera menutup tambang emas diduga illegal yang berada di Desa Paleleh Kab Buol Sulawesi Tengah.

Merujuk kepada Undang Undang Minerba. Penambang tanpa izin PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/)

 

Bersambung….