Diduga Ada Permainan Polres Kutai Timur Hingga Tak Mampu Menagkap “Anto” Pelaku Tambang Batu Illegal Di Kutai Timur

Kutai Timur, JEJAK KRIMINAL–Maraknya tambang galian C yaitu perusahaan tanpa Izin PETI yang diduga beroperasi secara ilegal di Kalimantan Timur, lokasi yang saat ini ditemukan oleh awak media bertempat di wilayah SP.1 jalan Poros Muara Wahau, Kutai Timur, dimana kegiatan tersebut meliputi penggalian yang menggunakan alat berat selanjutnya dinaikkan ke mobil Dump truck di Wilayah Hukum Polsek Wahau, Polres Kutai Timur Polda Kalimantan timur.
Dari titik lokasi tambang ilegal diketahui berada di sepanjang jalan Poros yang menuju Kampung Jabdan, Seperti di sebelah kiri dari jalan poros kampung Jabdan dan di pinggir jalan Poros sebelah kanan yang hendak menuju Kampung Jabdan.
Dari informasi warga setempat inisial (BT) pria berusia 42 Tahun ini, bahwa pemilik Tambang Batu yang diduga ilegal bernama Anto.”Anto yang merupakan salah satu pelaku tambang batu yang cukup besar berada di wilayah tersebut.
Sementara Polres Kutai Timur Polda kaltim,seolah diam ditempat tidak mengambil tindakan untuk segera menghentikan tambang-tambang galian C illegal sedangkan lokasinya masuk dalam wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Galian batu ilegal milik Anto tersebut, diketahui tidak hanya terdapat disatu titik saja akan tetapi lokasinya ada di beberapa titik Dan tempat lainnya di wilayah hukum Polsek Wahau.
Kapolda Kalimantan Timur Khususnya Polres Kutai Timur, diminta untuk segera tutup tambang galian C illegal dan tangkap para pelaku, karna melihat dari perbuatan yang merusak lahan pegunungan tentunya sudah merugikan negara serta menjual aset negara.
Penambang tanpa izin PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana diatur dalam pasal 160.(*/)
Bersambung….