Sat Polairud Polres Bontang Pelabuhan Lok Tuan,”Diduga Pungut Biaya Terkait Pengurusan Surat Jalan Kendaraan Yang Naik Diatas Kapal

13 Februari 2025
Bontang Kaltim, JEJAK KRIMINAL-–Diduga petugas Satpolairud Pelabuhan Lok Tuan Bontang yang dibawah naungan Polres Bontang Kalimantan Timur diduga memungut biaya terkait pengurusan surat jalan kendaraan roda dua dan roda empat naik diatas kapal.
Surat jalan kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk keperluan pengiriman barang atau kendaraan yang melintasi wilayah tertentu.
Salah satu calo yang biasa disapa ibu pirang ketika ditemui oleh calon penumpang kapal KM Egon sekaligus sebagai pemohon surat Jalan kendaraan dikenakan Tarif harga dari penerbitan surat jalan kendaraan mobil senilai Seratus Ribu Rupiah (Rp 100 000) Biaya surat jalan mobil itu pak setarus ribu rupiah (Rp 100 000) Ucapnya kepada pemohon.
Sedangkan intrupsi dari kepolisian prihal Pengurusan surat Izin jalan kendaraan naik diatas kapal, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,
Menurut “Calo yang biasa dipanggil ibu pirang, ia menjelaskan, “bahwa harga tiket mobil untuk naik ke kapal KM Egon sebesar Tiga juta Enam ratus ribu rupiah (Rp 3.600 000) itu sudah termasuk Uang pengurusan surat jalan mobil senilai Seratus Ribu Rupiah (Rp 100 000), “Jelasnya.
Sementara penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut, melainkan hanya surat jalan saja.
Kapolres Bontang diminta tindak tegas pungutan liar di wilayah hukum Polres Bontang, Khususnya di Satpolairud Pelabuhan Lok tuan, karena ini sangat merugikan para penumpang.
Para penumpang berharap agar dapat diberikan tanda bukti pembayaran serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut sifatnya resmi dan merupakan penerimaan negara.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(*/)
Sumber dari hasil wawancara Calo pelabuhan lok tuan.