Respon Cepat Tanggapi Laporan, Satreskrim Polres Paser Grebek Gudang BBM Ilegal

PASER TANAH GROGOT KALTIM, JEJAK KRIMINAL–, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser langsung respon cepat dengan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat berkaitan dugaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang berada di Kecamatan Kuaro.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. Menyampaikan, pihaknya bertindak tegas pada setiap tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Paser. Ditegaskan bahwa Polres Paser tidak memberikan dukungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk respon Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum, sampai saat ini Polres Paser tidak memberikan dukungan pada pelaku tindak kejahatan,” ucap AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. Senin (17/2/2025).

Sementara itu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Paser Ipda Bahruddin. Menjelaskan, pengungkapan dilaksanakan pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 02.00 WITA dini Hari. Pihak Kepolisian mengamankan A(30).

“Kami mengamankan salah satu pelaku penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal di gudang penyimpanan yang berada dirumahnya,” ucap Ipda Bahruddin.

Dalam pengungkapan tersebut pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperi BBM Sebanyak 120 Liter serta Satu Unit Kendaraan Roda Dua yang digunakan Pelaku untuk mengangkut BBM.

“Barang bukti yang kami temukam dilokasi gudang penyimpanan telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang yakni A,” terangnya.

Terhadap pelaku, Unit Tipidter Polres Paser mengenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 Tahun Penajara.(*/)