Pengusaha Kayu Jenis SENGON Di Kalteng Diduga Tidak Memiliki Documents Dan Surat Izin Usaha Kayu

Basarang Kalteng, JEJAK KRIMINAL–Maraknya penyalahgunaan kayu illegal dikalimantan tengah menjadi PR terhadap KLHK bersama pihak aparat, terkhusus dari kepolisiam kehutanan kalimantan tengah kalteng.
Baru baru ini ditemukan pengedaran kayu jesin sengon yang diberangkatkan menggunakan mobil Dund Truck jenis puso, diduga kayu kayu tersebut dibawah ke daerah diluar pulau kalimantan.
Kayu merk jenis sengon tersebut didapatkan dari masyarakat desa, akan tetapi selaku pembeli kayu wajib memiliki legalitas resmi yang harus dinaungi dari sebuah perusahaan sesuai perosedural hukum.
Diketahui yang sering mengambil kayu tersebut jenis sengon berinisial (E) perempuan (red) E diketahui berralamat di Pal 5 Basarang kacamatan Basarang desa tabun raya Kalimantan Tengah (kalteng)
“Disuga (E) hanya menggunakan surat keterangan dari Desa setempat saja yang tidak memiliki Documen legalitas resmi, diantaranya memiliki izin dari perusahaan dan surat izin muatan kayu serta jumlah kubikase.
Hal tersebut merujuk kepada penyalahgunaan kayu yang dapat merugikan negara.
Jual kayu pada tingkat petani pada umumnya dilakukan dalam bentuk pohon yang masih berdiri dilahan milik petani. Selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dibeli oleh (E) lalu di jual lagi oleh pedagang kayu kepada makelar kayu. Setelah terjadi kesepakatan harga antara pedagang kayu dengan makelar kayu, maka pedagang kayu akan menebang pohon-pohon tersebut. Pedagang kayu perlu mengurus surat tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/ Menhut-II/ 2007).
Ada benerapa Surat izin Yang wajib dimiliki pengelolah/usaha kayu diantaranya:
Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE);
Hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR); Pemilik hutan hak (hutan rakyat);
Pemilik ijin pemanfaatan kayu (IPK); Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Industri Usaha Lanjutan (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Oleh karena itu pihak Kepolisian Kehutanan bersama KLHK Wajib memanggil (E) Dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dari pengadaan kayu serta adanya dugaan penyelundupan kayu illegal jenis sengon keluar provinsi kalimantan.(*/)