Kanit PPA Polres Gowa Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada PKK Kecamatan Tompobulu

JEJAKKRIMINAL | GOWA – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, IPDA Nanda S.Tr.K, menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Tompobulu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ibu Sekretaris Camat (Sekcam) Tompobulu, Jum’at (14/3/2025).

Dalam sosialisasi ini, IPDA Nanda memberikan pemahaman mengenai hak-hak perempuan dan anak yang dilindungi oleh hukum, serta ancaman pidana bagi pelaku kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan dan mendukung korban agar mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum yang layak.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, agar lebih memahami hukum perlindungan anak dan perempuan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi agen perubahan dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekitar,” ujar IPDA Nanda.

Ibu Sekcam Tompobulu yang turut hadir menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk menambah wawasan kita tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sehingga bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias menggali informasi lebih lanjut terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.

Polres Gowa berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.*