Abaikan Regulasi UU PETI,Kapolres Tanah Laut Diduga Ikut Pembiaran Berjalannya Aktifitas Tambang Batubara Di Wilayahnya

JEJAK KRIMINAL | TANAH LAUT KALSEL —Supermasihukum harus ditegakkan demi membangun NKRI Jauh lebih baik. Melirik kasus tambang batubara yang saat ini semakin merajalela di Kalimantan Selatan dan dikalimantan timur.Beraktifitasnya tambang di wilayah provinsi Kalimantan kalsel dan kaltim,”diduga” di bac up oleh beberapa oknum aparat sehingga pelaku-pelaku tambang yang tidak mengantongi ijin mineral batubara (minerba) dan UU Peti semakin leluasa merusak dan menjarah milik negara.

Kapolres tanah laut polda Kalimantan selatan patutnya sudah menyegel tambang batubara yang terletak di didesa kandangan lama kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut kalimantan selatan, diduga kuat tambang batubara yang dikelolah oleh H Sunarto tidak mengantongi ijin seolah pihak APH Tutup mata dengan kasus tersebut yang saat ini berada diwilayah hukum polres tanah laut kalsel.

Ketika wartawan jejakkriminal.my.id Shabir mengkonfirmasi kepada beberapa pihak dari TIM H.Narto,”ucapnya sangat simpel “bahwa H.Narto orang kuat dan tidak mudah di hentikan oleh sekian wartawan dikutip dari rekaman suara yang tersimpan di hanfone wartawan jejakkriminal.my.id.

Ketua Lembaga pengawasan publik DPP LPP SEGEL RI Andi Gilang bangsawan B.sw meminta Pihak pemprov Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan untuk serius menyikapi prihal tambang batubara ilegal yang berada di kab tanah laut,”perlu diketahui bahwa provinsi Kalimantan merupakan dua provinsi yang memiliki potensi dan kaya akan sumber daya alam terutama sumber daya tambang.

Kalimantan Timur dan kalimantan Selatan merupakan yang paling banyak dari 3 provinsi lain yang ada di Pulau Kalimantan. Jumlah sumber daya batubara yang ada di Pulau Kalimantan tercatat di tahun 2019. 51,9 miliar ton, jumlah itu merupakan 49,6% dari total sumber daya batubara yang ada Indonesia, artinya sebanyak 37,5 miliar ton atau 35,7% dari sumber daya batubara nasional atau 72,26% dari sumber daya batubara yang ada di pulau Kalimantan.

Dari tambang batubara yang saat ini marak hanyalah investigasi berlanjut untuk mendapatkan keuntungan bagi para oligarki dan elit politik saja.

Bukan hanya merugikan negara akan tetapi sangat berdampak resiko dengan jarak yang dekat dengan permukiman warga serta bekas galian tambang membuat dampak negatifnya sangat membahayakan terhadap masyarakat Kalimantan.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran aTIM.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/) TIM