Aparat Penegak Hukum Di Duga Tutup Mata Terkait Eksplorasi Minyak Mentah Di Ranto Panjang Peurelak Dan Peunaron Kabupaten Aceh Timur

JEJAK KRIMINAL|  Aceh Timur  Perihal pengeboran minyak ilegal di Ranto Panjang Peurelak dan Peunaron Kabupaten Aceh Timur telah berlangsung beberapa tahun yang lalu namun tak tersentuh hukum dan pengeboran tersebut masih berlangsung dan aman -aman saja, padahal ribuan barel yang di keluarkan setiap harinya .

Sampai berita ini di turunkan pihak pengusaha minyak masih terbilang aman dan tidak terdengar adanya permintaan upeti (Pungli), oleh penegak hukum namun tidak seperti di Desa Alur Canang dengan jumlah sumur di perkirakan 8 s/d 10 sumur yang beroperasi dan sumur-sumur tersebut sangat minim semburan minyak mentahnya namun aparat penegak hukum sibuk mengejar -ngejar upeti(pungli) dari panitia yang di bentuk oleh desa meminta sejumlah uang yang terbilang puluhan juta dan banyak lembaga penegak hukum mengejar dan menjadi rebutan untuk meminta jatahnya dan apabila tidak di berikan mereka tidak segan -segan melakukan intimidasi sehingga moral hajat mereka terpenuhi .

Banyak pengamat maupun masyarakat berdecak keheranan di karenakan para pengusaha minyak mentah yang bersumber dari desa Ranto Panjang Peurelak dan desa Peunaron tidak mendapatkan perlakukan yang sama seperti di desa Alur Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur .

Aparat penegak hukum seakan -akan diskriminatif terhadap pengusaha minyak mentah di desa Alur Canang anehnya sebut beberapa pemerhati termaksud bung karo-karo mengatakan dengan tegas aparat penegak hukum tak bernyali untuk meminta upeti (pungli) terhadap pengusaha minyak di desa Ranto Panjang Peurelak dan desa Peunaron, padahal jika di berlakukan hal yang sama dengan desa Alur Canang Kecamatan Birem Bayeun maka upeti yang bisa di tarik terbilang besar bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah karena jumlah pengusaha pengeboran minyak ilegal tersebut jumlahnya juga mencapai ratusan pengusaha dan jumlah titik sumur pengeboran lebih kurang mencapai ratusan sumur tapi aneh mengapa itu tidak terjadi pada mereka, kelihatannya malah yang kecil dan jumlah sumur minyaknya tidak mencapai 10 sumur namun permintaan upetinya terbilang besar sehingga masyarakat kecil yang mengais rezeki dari penambangan minyak mentah di desa Alur Canang menjerit dan tak mampu menikmati hasil jerih keringat mereka .

Komentar masyarakat hari ini melihat dengan jelas adanya diskriminatif terhadap wilayah tertentu yang ada di Kabupaten Aceh Timur padahal masih dalam bingkai NKRI dan juga dalam wilayah Provinsi Aceh untuk itu masyarakat meminta agar pihak penegak hukum harus berkeadilan dan menganyomi masyarakat terkait ketidakmampuan pemerintah Aceh dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat terkhusus yang ada di perdesaan, seharusnya mereka di beri kesempatan untuk menikmati rezeki yang di berikan tuhan untuk masyarakat namun fakta berbalik malah terkesan di intimidasi, di takut -takuti, untuk mendapatkan upeti(pungli) untuk memperkaya diri pribadi maupun kelompok tegakkan keadilan jauhkan intimidasi dan Pungli (SILET)