“Diduga Melakukan Mark-Up Anggran Dana Desa,Kades Lasung Kab Tanah Bumbu Tutup Komunikasi Dan Blokir No WhatsApp Wartawan

“Diduga Melakukan Mark-Up Anggran Dana Desa,Kades Lasung Kab Tanah Bumbu Tutup Komunikasi Dan Blokir No WhatsApp Wartawan

 

JEJAKKRIMINAL | Tanah Bumbu Kalsel--“Helmi nama panggilan Kepala desa (Kades) lasung Kec.Kusan hulu Kab.Tanah bumbu,”provinsi Kalimantan selatan diduga menutup informasi sampai

memblokir nomor WhatsApp Wartawan ketika melakukan konfirmasi terkait pengerjaan lapangan Volly yang memakan anggaran sebesar Rp 77.804.000.

Lokasi pisik lapangan Volly Anggran Rp 77.804.000

Kades lasung kec. kusan hulu diduga melanggaran UU keterbukaan informasi publik (KIP), Sedangkan Keterbukaan informasi di kalangan pemerintah terus bergema setelah dalam kurun beberapa tahun terakhir Komisi Informasi Publik (KIP) melakukan evaluasi dan monitoring agar berkesinambungan.

Badan publik sebagai sasarannya menjadi lebih melek, karena hasilnya terpapar di ruang-ruang publik. Secara tidak langsung publik akan menilai sejauh mana kinerja badan publik bersangkutan.

Bicara soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik memang menjadi sasaran utama. untuk memudahkan implementasi dan pengendalian informasi.

Salah satu sumber warga yang namanya enggan dipubliks mengatakan,”bahwa lapangan tersebut memakan anggran lumayan banyak sementara hasilnya sangat jauh dari nilai harga.”Ungkapnya.

Hal tersebut diketahui setelah pak helmi selaku kades lasung dikonfirmasi terkait besar anggran proyek lapangan Volly enggan berkomentar dan menutup komunikasi.”Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI, Haryadi talli mengatakan kepada media ini bahwa dilihat dari kondisi lapangan sangat tidak memenuhi standart dari besarnyaa anggaran, diduga ada temuan Mark-Up Anggran dana desa,”sementara pengerjaan proyek tersebut dengan fisiknya sangat diragukan tidak memenuhi standard harga.

Ketua lembaga Pengawasan publik LPP SEGEL RI Akan melengkapi berkas dan membuat pelaporan resmi ke Kajari Tanah Bumbu terkait adanya temuan dugaan Mark-Up anggran dana desa sebesar Rp.77.804.000.(*/)

 

 

Bersambung……