Diduga Menyerobot Lahan Warga, Pemilik HOTEL SABUMI AKAN DILAPOR Ke Pihak APH

8 Juli 2024

JEJAK KRIMINAL | TALA, KALSEL–Lagi lagi heboh dugaan terkait kasus penyerobotan lahan, yang berada didesa Asam-asam kecamatan jorong kab tanah laut kalimantan selatan (kalsel).

Lokasi milik warga asam-asam bernama Abdulrahman yang terletak di wilayah kecamatan jorong, diduga diserobot oleh salah satu pemilik Hotel SABUMI Bernama Imam, menurut beberapa sumber kalau lokasi milik abdulrahman duduga diserobot oleh pemilik hotel yang berada di kab tanah laut.

Lokasi yang disinyalir luasnya mencapai 4 Hektare ini diduga sudah dikuasai oleh imam dari 2 tahun sepekan tanpa adanya pemberitahuan terhadap dirinya selaku pemilik.

Hal tersebut membuat Abdulrahman selaku pemilik menjadi kaget dan keheranan lantaran lokasi miliknya seluas 4 Hektare diduga diambil/rampas oleh iman tanpa adanya kordinasi atau semacam penyampaian ganti rugi terhadap dirinya.

Diketahui Imam pemilik hotel SABUMI bahwa sampai saat ini Abdulrahman selaku pemilik lokasi tidak pernah mendapat informasi dari Imam apalagi dirinya pernah menjual baik itu kepada pihak Hotel Sabumi atau kepada siapapun terkait lokasi miliknya.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (LPP SEGEL RI) Haryadi talli ketika dihubungi melalui Via Cat WhatsApp oleh pemilik lokasi mengatakan, jika benar tindakan yang dilakukan oleh saudari Imam yaitu pemilik hotel sabumi (red) seperti apa yang disampaikan Abdulrahman, tentu hal tersebut dianggap tidak wajar dan tidak sesuai aturan prosedur hukum.

Haryadi mengatakan tindakan dengan mengambil atau mncaplok lokasi lahan milik orang tanpa dasar yang kuat, tentunya masuk dalam kategori penyerobotan dan perampasan lahan yang bertentangan dengan aturan hukum, olehnya itu ketua LPP SEGEL RI berencana akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.”Ucapnya.

Dijelaskan bahwa Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemegang hak tanah yang sah dapat dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat tanah, surat keterangan kepemilikan yang resmi dari status Tuan adat dan BPN dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum.(*/)

Sumbe : pemilik lokasi

Editor Shabir