Diduga Proyek Pengerasan Jalan Di Desa Panyipatan (Talu)Tidak Dikerjakan Sesui Regulasi Aturan yang sebenarnya
12 September 2024
JEJAK KRIMINAL | KALSEL —Warga desa Kandangan baru kecamatan panyipatan kab tanah laut (talu),”baru-baru ini dihebohkan dan menjadi perbincangan hangat di tengah dimasyarakat terkait adanya dugaan proyek siluman dilokasi yang tidak memasang papan plang Proyek Pengerasan jalan yang berada dikecamatan panyipatan kab,tanah laut (talu).
Dari penelusuran media dan temuan wartawan dilapangan diduga proyek tersebut lumayan fantastis namun tidak dipubliks secara umum dengan memasang papan plang proyek agar diketahui masyarakat khususnya warga desa, sehingga patut diduga adanya permainan anggaran proyek oleh oknum pejabat yang terkait.
Setelah berjalannya proyek pengerasan jalan di desa kandangan baru, ternyata banyak dikeluhan oleh warga desa dengan adanya proyek tersebut, “menurut warga desa, yang namanya enggan dipubliks mengatakn, kepala dinas pemberdayaan masyarkat desa Kadis (PMD) tidak pernah terlihat oleh warga desa berada dilapangan apalagi hendak melakukan sosialisasi kepada warga.
Sementara ditempat yang berbeda,warga desa berinisial (AM) ketika ditemui oleh wartawan media ini mengatakan.”Bahwa kelakuan Kadis PMD (TALU) sudah menjadi kebiasaan sejak lama,”Kadis PMD juga diduga ada hubungan kerjasama antara kepala desa panyipatan terkait pengerjan proyek pengerasan jalan yang saat ini berjalan.
“Hingga berita ini dipublikasikan belum diketahui besar nilai dari anggaran proyek pengerjaan pengerasan jalan tersebut.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek sudah diatur oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Ketua Umum DPP (AJUN RI) Asosiasi Jurnalis Nusantara,”haryadi talli usai dihubungi Awak media terkait proyek tersebut, dirinya mengecam keras dan meminta pihak Gubernur Kalimantan Selatan serta Aparat penegak Hukum (APH) Agar segera turun kelapangan mengecek proyek tersebut,”menurut haryadi, jika benar papan proyek sampai saat ini tidak terpasang maka patut diduga adanya Mar-Up anggaran yang dipermainkan, antara kepala desa panyipatan dan Kadis PMD Tanah laut.(*/)
Tim Media