H.S Diduga Memalsukan Stempel Dan Tandatangan Mantan Kades Sapatin Terkait Penanaman Pohon Mangrove 

H.S Diduga Memalsukan Stempel Dan Tandatangan Mantan Kades Sapatin Terkait Penanaman Pohon Mangrove 

 

JEJAK KRIMINAL | KUKAR KALTIM–H. Sukri yang sempat ditemui oleh awak media beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa dirinya nekat untuk memalsukan tandatangan dan stempel kades Sapatin untuk mempermudah segala urusan urusan terhadap penanaman bakau di wilayah kecamatan Muara jawa Kalimantan timur.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini bahwa di berbagai area lokasi proyek penanaman pohon mangrove atau yang biasa disebut pohon bakau di wilayah kecamatan Anggana dan kecamatan Muara Jawa dilaksanakan oleh BRGM ( Badan Restorasi Gambut dan Mangrove)

Pada saat penanaman bakau tahun anggaran 2021 lalu di kecamatan Muara Jawa yang dilaksanakan oleh  BRGM diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga puluham miliar rupiah.

Kelurahan Muara Jawa Pesisir salah satu pemilik area tambak seluas 5 hektare berinisial (U 41 thn saat ditemui awak media mengatakan bahwa tambak miliknya juga ditanami bibit bakau sekitar 5000 pohon pada tahun anggaran dinpenanaman 2021 namun yang tumbuh hanya mencapai 10 pohon saja.”Tuturnya.

Ditempat terpisah tambak milik (Ak) yang seluasnya 5 hektar berada di Muara Jawa hilir juga ditanami sekitar 5000 bibit pohon bakau tahun 2021 yang hingga kini tidak satupun yang tumbuh,”Ungkap (Ak).

Sementara H.Sukri diketahui selaku pengelola proyek penanaman bakau ketika ditemui wartawan mengatakan,’dia H.sukri (red) melalui Kelompok Tani Hutan ( KTH ) mengelola sekitar 380 hektar luasnya dengan anggaran sebanyak Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 10.500.000) per satu hektar.

H.Sukri mengakui kalau tanaman tersebut banyakan yang mati dari pada yang tumbuh karena memang tanaman tersebut hanya dirawat sampai selesai pemeriksaan dan pengambilan dokumentasi dari hasil penanaman sebagai syarat untuk pencairan dana anggaran saja “Ucapnya.

Lanjut dia katakan bahwa setelah dananya cair kami tidak ada lagi urusan ataupun tanggung jawab terkait penanaman itu mau tumbuh atau mati tanaman tersebut karena tidak ada juga dana pemeliharaannya, Menurut H.Sukri.

Mustamin mantan Kepala Desa Sepatin kecamatan Anggana kepada wartawan mengatakan bahwa proyek penanaman bakau BRGM  tahun anggaran 2021 dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa Sepatin namun pengelolaan penanaman bakau dirinya tidak terlibat karena diserahkan ke pihak Bundes.

Haryadi selaku ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI Meminta keoada pihak Polda Kalimantan Timur khusunya polres Kukar agar segera mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga ada Unsur pidana pelanggaran Hukum .”Tegasnya.(*?)

 

Sbr Jurnalis Kaltim.