IJIN PAK KAPOLRI Usut Tuntas Tambang Batubara Ilegal Di Kab Tanah Laut Kalsel
1 Januari 2024
JEJAK KRIMINAL -KALSEL–Terkait tambang batubara yang diduga ilegal kembali hangat diperbincangkan dimasyarakat khususnya di Kalimantan Selatan, “Pasalnya tambang batu bara ilegal yang milik haji narto itu sangat meresahkan warga di kabupaten tanah laut Kalimantan Selatan.
Berdasarkan temuan Awak media serta tanggapan dari beberapa warga dan pemilik lahan diseputar lokasi batubara,”bahwa tambang batu bara milik haji sunarto yang berada di kab tanah laut sungai baru simpang empat Asam asam kabupaten tanah laut kalimantan selatan
“diduga tetap beraktifitas yang sebelumnya sempat viral dibeberapa media online 28 Desember 2023 agar polda Kalimantan Selatan segera menutup tambang batubara yang tidak memiliki ijin resmi di wilayahnya.
Diketahui warga setempat bahwa tambang batubara milik haji narto sudah cukup lama berjalan namun tidak tersentuh hukum. Bukan itu saja,”mirisnya lagi mobil truk pengangkut batu bara dari lokasi tambang H narto sudah berani melewati lintasan jalur jalan provinsi yang seharusnya tidak dapat dilalui oleh mobil truk berkapasitas besar.
Warga berinisial (SB)”ketika ditemui wartawan di seputar lokasi mengatakan ,”bahwa tambang batu bara milik Haji narto tidak bisa tersentuh hukum, bahkan sampai saat ini polda kalsel tidak ada reaksi apa apa untuk menutup tambang tersebut. Bahkan tanggapan dari beberapa sumber diantaranya inisial (AJ) kalau tambang batubara milik haji narto diduga dibekengi oleh oknum kepolisian dari polres tanah laut,”tuturnya.
Selaku pemerhati lingkungan,”Andi Gilang bangsawan Bsw yang juga selaku ketua Umum Lembaga Pengawasan Publik semangat garuda berdaulat republik Indonesia (LPP SEGEL RI) mengatakan, memintah Kapolri agar mengusut tuntas kasus tambang batubara liar alias ilegal sekaligus menagkap para pelaku tambang batubara ilegal yang saat ini marak di kabupaten tanah laut kalimantan Selatan.”Ungkapnya
Ketua LPP SEGEL RI menambahkan kehadiran tambang batubara ilegal tidak hanya merugikan negara saja akan tetapi juga merusak dampak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat, olehnya itu pelaku-pelaku tambang batubara ilegal patut dihukum dan jika ada pihak oknum kepolisian yang juga ikut terlibat dan menerima upeti agar segera diproses hukum sesuai aturan dan kode etik kepolisian.
Pertambangam tanpa izin (PETI) Jelas dalam regulasi sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/) Sbr