Jalan Simpang 4 Sei Baru Kab.Tanah laut Dapat Dijadikan Penakaran Ikan
11 Februari 2024
JEJAKKRIMINAL | TANAH LAUT KALSEL–Jalan Pemukiman warga 36 rt 14 rw 003 desa simpang 4 Sei Baru kab.tanah laut Kalimantan Selatan terlihat sangat memprihatinkan, “pasalnya jalan akses menuju kabupaten kota terlihat banyak genangan Air akibat rusak dan berlubang setinggi betis orang dewasa.
Jalan yang diketahui berada dalam induk kabupaten tanah laut ini banyak dikeluhkan masyarakat desa khususnya pengendara roda 4 dan roda 2 tak jarang juga di keluhkan oleh warga penjalan kaki bahkan anak sekolah.
Sejauh ini usai dikonfirmasi oleh wartawan jejakkriminal.my.id kepada aparat setempat yaitu kepala desa (kades) simpang 4 sei baru kab.tanah laut (Tala) Heriyanto selaku kades.menjelaskan,”bahwa belum beberapa pekan jalan ini terlihat rusak dan berlobang sedangkan dulunya jalan ini terlihat mulus dan baik-baik saja dan sangat membantu aktifitas warga yang melalui jalur ini.
Lanjut Heriyanto menambahkan,”bahwa selama jalan ini rusak sangat berdampak kepada aktifitas warga desa kami bahkan tak jarang warga yang biasa melewati jalan ini akhirnya menghindar dan mencari jalur yang lebih baik,”Ucapnya.
Sementara dari beberapa warga desa yang dimintai tanggapan oleh wartawan media ini mengatakan,” bahwa kami selalu warga desa simpang 4 sei baru sangat berharap adanya tanggapan positif dari pemerintah kab tanah laut khususnya PU Kabupaten untuk memperbaiki jalan ini atau setidaknya pihak pemda tanah laut (Tala) dapat menganggarkan pengerjaan jalan ini untuk kepentingan bersama.”Keluhnya.
Ditempat terpisah Haryadi talli ketua Direktorat Wilayah Lembaga pengawasan publik LPP SEGEL.RI mengatakan, diduga jalan tersebut sering dilalui mobil bermuatan berat sehingga berdampak kepada akses jalan warga, Haryadi juga mengatakan agar pihak pemda tanah laut (Tala) turun melihat menyidak ke kondisi jalan yang saat ini berada didesa simpang 4 Sei baru.”Ungkapnya.
Sementara pihak pemda Talu belum dapat tersambung saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.(*/) Hrd