Jaringan Mafia Solar Kabupaten Takalar Diduga Aniaya Wartawan

Jejakkriminal.my.id – Salah satu Wartawan Johanes sapaan Akrab Daeng Lallo media responden news mendapatkan kekerasan Fisik di SPBU No 74.922.01 Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

 

Menurut Johanes,” saat menjalankan Tupoksinya selaku Jurnalistik Sedang mampir di depan SPBU kalappo tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan ” kau yang kasih naik beritaku dg Lallo”, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita . berita apa itu yek, tidak mengertika. tidak lama kemudian dg saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana. Jelas Johanes di Mapolres Takalar, Senin, 11/03/2024

 

Diketahui Daeng Sau diduga seorang Mafia Solar kelas Kakap, kerjasama pihak SPBU Kalappo, bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, Daeng Sau sudah bertahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

 

Tempat Terpisah Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS kabupaten Takalar Angkat bicara, ” dengan adanya kekerasan Fisik terhadap Wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, dan para pelaku agar cepat ditangkap.

 

” Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap Wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik.

 

Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas

 

” Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

 

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

 

Sementara Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi sampai Berita tayang.