Kapolda Kalsel Diminta Tangkap Dan Penjarakan Mafia Tambang Batu Bara Ilegal Di Kalsel

28 Desember 2023

JEJAK KRIMINAL .MY.ID KALSEL–-Menjamurnya tambang batu bara ilegal kembali hangat diperbincangkan dimasyarakat khususnya di Kalimantan Selatan, “pasalnya tambang batu bara ilegal yang diduga milik haji narto itu sangat meresahkan warga di kabupaten tanah laut Kalimantan Selatan.

Berdasarkan temuan informasi Awak media serta tanggapan dari beberapa warga,”bahwaTambang batu bara milik haji narto yang terletak kab tanah laut, Alamat lokasi tambang batu mulia sungai baru simpang empat Asam asam kabupaten tanah laut kalimantan selatan diduga sudah berjalan lama dan tidak memiliki ijin resmi bahkan mirisnya lagi mobil truk pengangkut batu bara tersebut sudah berani melewati lintasan jalur jalan provinsi.

Warga yang namanya tidak ingin disebutkan,”ketika ditemui wartawan di kediamannya mengatakan ,”bahwa tambang batu bara milik Haji narto diduga kebal hukum dan tidak pernah tersentuh hukum, “bukan itu saja, berdasarkan dari beberapa sumber yang ditemui dibeberapa warkop yang ada di kab tanah laut kalsel,”bahwa tambang tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat Hingga pemilik tambang batu bara merasa kebal hukum.”Jelasnya kepada wartawan.

Ketua Lembaga pengawasan publik LPP SEGEL RI yang juga selaku pemerhati lingkungan,”Andi Gilang bangsawan Bsw mengatakan, ini akan menjadi PR buat kapolda kalimantan Selatan yang baru menjabat agar segera memerintahkan kapolres tanah laut untuk menyikapi dan memberantas tambang tambang batu bara yang tidak memiliki ijin resmi sekaligus menagkap para pelaku tambang batubara ilegal yang saat ini marak dikalimantan Selatan.”Ungkapnya

Andi Gilang menambahkan kehadiran tambang batubara ilegal tidak hanya merugikan negara saja akan tetapi juga merusak dampak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Pertambangam tanpa izin (PETI) Jelas dalam regulasi sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/