Kapolres Kutai Kartanegara, Mendingan Pulang Kampung, Tidak Mampu Hentikan Tambang Batubara Ilegal Diwilayahnya

5 Juli 2024

JEJAKKRIMINAL | KUTAI KARTANEGARA–Terkait pemberitaan yang sudah tayang dibeberapa media online, prihal adanya Tambang batubara yang diduga ilegal milik cemet dan danil, diduga tambang batubara tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi seolah tidak tersentuh oleh pihak aparat hukum (APH).

Keberadaan Tambang batubara yang sudah lama beroperasi ini sangat meresahkan warga disekitar lokasi, “pasalnya dari debu-debu hasil galian tambang batubara dapat terhisap langsung disaluran pernafasan, serta mobil truk yang melewati lintasan jalur holding (jalan raya) tentunya akan merusak akses jalan tersebut yang berakibat kerugian negara.

Diketahui mobil dump truck pengangkut batubara dari tambang milik cemet dan danil terlihat sedang melintasi jalur holding (RT-05) Kelurahan Kampung Lama, kab Kutai kartanegara,”dalam Video unggahan salah satu wartawan media lingkarmerah.my.id yang duteruskan keredaksi ini, jelas terlihat mobil bermuatan berat melintasi dijalur yang tidak diperbolehkan adanya mobil truk melintasi jalur holding.

Diketahui tambang tanpa izin (PETI) yang saat ini beroperasi di kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja, kabupaten Kutai kartanegara Kalimantan timur (kaltim),”diduga tidak mampu dihentikan oleh pihak Kepolisian polres kutai kartanegara.

Dari viralnya pemberitaan mengenai tambang batubara milik cemet dan danil ini sudah menjadi bentuk laporan publik lewat pemberitaan jurnalis,” maka seyogyanya pihak aparat terkait sudah harus menindak lanjuti temuan tersebut prihal adanya dugaan kerugian negara.

Warga yang ditemui media ini mengatakan, tambang batubara yang diduga di kelolah oleh cemet dan danil seolah kebal hukum, sudah banyak informasi beredar dimedia online namun pihak kepilisian .

Polres kutai kartanegara bersama pihak Gakkum belum terlihat adanya tindakan serius dilakukan untuk menindak lanjuti tambang batubara tersebut, karena sampai saat ini palaku tambang batubara masih saja aktif beroperasi .

Diketahui mobil dump truck pengangkut batubara di lokasi milik cemet dan danil sudah terang terangan melintasi jalan holding , dimana jalan tersebut tidak diperbolehkan dilintasi oleh mobil bermuatan berat salah satunya pengangkut batubara yang menggunakan mobil dump truck bermuatan berat.

Didampingi dari beberapa warga asal kabupaten kutai kartanegara,”Ketua lembaga pengawasan publik semangat garuda berdaulat republik indonesia (LPP SEGEL RI) Mengatakan, Kapolres Kutai Kartanegara diduga tidak mampu menghentikan pelaku ilegal, sedangkan sudah sangat jelas Menambang tanpa Izin adalah perbuatan pidana. “Ucapnya.

Haryadi talli meminta kepada bapak Kapolda kalimantan timur (kaltim) bersama pihak Gakkum Provinsi Kalimantan timur agar segera mengambil sikap, dikawatirkan akan berdampak ke Aksi unjuk rasa oleh masyarakat kabupaten kutai kartanegara jika tambang tersebut terus berkelanjutan.

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)

 

BD/Wartawan Kaltim.