Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi Di SPBU Kalappo Mangarabombang Kab Takalar
JEJAKKRIMINAL | TAKALAR —Kembali terjadi kekerasan terhadap salah satu wartawan media online tribratatv yang bertugas di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (sulsel), kekerasan tersebut terjadi disebuah SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang kab takalar,”Senin (11/3/2024) Siang tadi.
Kejadian tersebut berlangsung ketika Dg lallo mampir ke SPBU Kalappo lantaran hendak mengisi bahan bakar minyak kendaraannya tepatnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalappo Yang berada di Kab.Takalar.
Dg lallo menjelaskan kepada wartawan saat ditemui usai kejadian Mengatakan,”Sewaktu saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo hendak mengisi bahan bakar tiba-tiba saja datang seorang pria menghampiri saya,”lalu pria itu berkata “kau yang kasih naik beritaku” jawab pria tersebut, Dg lallo pun menjawab bahwa dirinya tidak pernah menaikkan pemberitaan mengenai pria tersebut,”tutur dg lallo.
“Namun pria tersebut tetap yakin bahwa dg lallo yang pernah menaikkan pemberitaannya.
Pria yang diketahui bernama Dg Saung ini langsung memegang leher baju dg lallo lalu memukul wajah korban, sementara beberapa dari rekan pelaku juga ikut memukul dg lallo hingga wajahnya memar dan kera bajunya sobek.
Dg lallo yang memiliki nama lengkap Johanes ini mengaku tidak pernah membuat berita tentang BBM di SPBU tersebut, sehingga dirinya merasa heran mengapa dia yang menjadi korban.
Sementara Johanes dg lallo sudah melaporkan pelaku dipolres takalar terkait tindakan pengeroyokan dan kekerasan.
Ditempat terpisah Ketua DPC Serpernas Kabupaten Takalar Azis Kawang sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu. “Azis mengatakan,”bahwa pengeroyokan dan kekerasan sudah jelas adalah pidana apalagi kekerasan dilakukan tanpa berdasarkan bukti yang jelas.
Azis berharap kepada pihak kepolisian polres takalar agar dapat memproses dan mengamankan pelaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(*/) smb/ll