Kementerian (ESDM R.I) Diminta Sidak Dan Tutup Tambang Batubara Ilegal Di Kab Tanah Laut Kalsel

JEJAK KRIMINAL | KALSEL–Terkait pemberitaan Viral mengenai Tambang batubara yang berada didesa kandangan lama kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah laut kalimantan selatan,”Ketua Umum Yayasan Lembaga badan hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan jabatan YLBH L-MAPJ. Drs Muh Natsir D.M.B.SC.BCKU S.H.M.H Meminta pihak Kementrian Energi Sumber daya mineral dan batubara Kementerian (ESDM R.I ) Agar turun menyidak sekaligus menutup tambang tambang batubara yang tidak memiliki ijin resmi terkait UU Minerba yang mengabaikan regulasi PETI.

Lokasi tambang batubara tersebut diketahui  milik H Nurdin dan H Sunarto, sementara yang bernama Ogan berperan sebagai pengadaan Mobil Dum truk dan alat berat dilokasi tambang batubara yang melibatkan PT.SOUR,”diduga tidak memiliki ijin resmi.

Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara tugas dan fungsi Kementerian ESDM dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)