Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU
JEJAK KRIMINAL | GOWA – Kuasa Hukum Haja Nurhayah korban perselingkuhan dari suaminya dengan pihak ke tiga sudah bergulir ke meja Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kasus ini sudah masuk ranah tuntutan, namun Korban Haja Nurhayah melalui Penasehat Hukumnya Adv Rafiuddin merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menutut Pasal 284 dengan ancaman 8 Bulan.
“Analisa kami fakta persidangan terungkap Pasal 279, yang mana sudah ada pelaku, penghulu, wali dari istri sirihnya dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa benar telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri pertama, kemudian hal ini seakan digiring tidak cukup bukti,” katanya.
Adv Rafiuddin minta Mejelis Hakim yang menangani perkara a quo ini agar memeriksa sedetail mungkin pokok-pokok materinya.
“Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini agar memeriksa sedetail pokok pokok materinya, karena analisa kami ini sudah terbukti di Pasal 279 dengan ancaman lima tahun penjara,” harap Rafi sapaan akrabnya itu.
Ia juga mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan sehingga pihaknya akan menempuh sampai ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung untuk melaporkan kejadian ini.
“Kami mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan, dan kami tentunya akan mengadukan peristiwa ini ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung agar peristiwa ini diawasi,” cetus Rafi.
Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan diberi ganjaran, “kami minta keadilan dan memberikan ganjaran seberat-beratnya terhadap pelaku, kemudian kami berharap agar Majelis Hakim menegakkan keadilan,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 330/Pid.B/2023/PN Sgm atasnama terdakwa ZAKARIA QALBI Als DG. TULA Bin H. QALBI DG. NUNTUNG.(*/)