Lemahnya Supermasi Hukum Di Kab Gowa, HJ NURHAYA Protes Jaksa Dan Hakim Di Kab Gowa Terkait Kasus Poligami Yang Menimpa Dirinya

Gowa- senin tanggal 11/12/2023,

JEJAK KRIMINAL | GOWA–Kowalisi Mahasiswa Dan Masyarakat mengadakan aksi damai di dua titik yaitu di depan kantor pengadilan negeri sungguminasa dan depan kantor kejaksaan negeri kabupaten gowa,guna menyuarakan aspirasi serta meminta keadilan pihak kejaksaan dan pengadilan kabupaten gowa terkait kasus yang ditimpah ibu HJ.NURHAYA selaku penggugat

Kasus itupun mencuat usai terjadinya aksi didua titik dikabupaten gowa, kasus yang saat ini bergulir dikejaksaan Negeri kabupaten gowa dan pengadilan negeri kab gowa “diduga diplintir oleh oknum jaksa nakal yang tidak punya hati ,”Ungkap Hj Nurhaya saat ditemui wartawan siang tadi.

Hj Nurhaya saat dimintai tanggapannya dari beberapa awak media mengatakan,”kalau dirinya sangat kecewa terhadap penanganan hukum yang ada dikabupaten gowa khususnya kejaksaan negeri gowa dan pengadilan negeri kab gowa,”pasalnya kasus yang dijeratkan Zakariah Qolbi alias dg tula selaku pelaku poligami “sama halnya menggambarkan lemahnya Hukum yang ada dikabupaten gowa.”Tumpul keatas tajam kebawah.

Hj Nurhaya menambahkan,”bahwa penegakan hukum dikabupaten gowa sangat rendah dikarenakan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan supermasi hukum yang sesungguhnya.

Ibu Nurhayah adalah korban poligami dan pezinahan terhadap Zakariah qalbi alias dg tula,yang dimana terungkap dalam fakta persidangan,adanya penghulu,wali nikah,dan saksi saksi terhadap kelakuan pelaku yang tidak di ketahuinya selaku istri sah.

Ditempat terpisah Jendral lapangan Aksi,”Rafuddin mengatakan,”bahwa dirinya sangat menyangkan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Hj Nurhaya dimana Zakariah qalbi alias dg tula,hanya dituntut ancama pidana 8 bulan saja, sedangkan ancaman hukuman yang seharus nya berdasarkan undang undang yang berlaku adalah 5 tahun kurungan penjara.

Masih ditempat yang sama,Hj Nurhaya menjelaskan pasal 279 terkait perkawinan,seakan digiring ke pasal 284 yang tidak terbukti kuat padahal nyatanya hukuman yang mesti dijerat Zakaria qalbi alias dg tula “pelaku”(red) adalah hukuman berat.”jelas kami menduga pihak JPU diduga sengaja memblurkan fakta persidangan seolah tidak terbukti,sehingga kami menilai moralitas JPU sangat rendah,kemudian kami mencurigai adanya spekulasi-spekulasi dan permainan antara JPU dan terdakwa Zakariah qalbi alias dg tula,yang di buktikan dikeluarkannya terdakwa Zakariah qalbi alias dg tula dari tahanan atau dari genggaman tangan kejaksaan negeri gowa, ini ada apa?? Ungkap korban.

Korban Hj Nurhaya dan beberapa Ormas serta media meminta pengadilan negeri Sungguminasa dan kejaksaan negeri kabupaten Gowa untuk memberi hukuman yang berlaku untuk zakharia qolbi alias dg tula selaku pelaku menikah tanpa adanya perizinan dari istri sah.”Jelasnya.(*/)

 

.