LPP SEGEL RI : Pemkot Kota Makassar Diminta Tertibkan Bangunan Liar yang Berada Di Bantaran Sungai Pompengan Je’neberang
15 Maret 2024
JEJAK KRIMINAL | MAKASSAR —Pabrik paving block yang berlokasi di parang tambung kecamatan Tamalate kota Makassar,Diduga Membangun pabrik diatas lahan milik pemerintah/Negara,dalam hal ini lokasi balai pompengan Jeneberang. Keterangan tersebut dikuatkan juga ketika ibu lurah parang tambung mendatangi lokasi pabrik dan melihat adanya aktifitas pabrik paving block yang aktif beroperasi sampai saat ini.
Keterangan Ini juga disampaikan dari salah seorang sopir yang kerja di pabrik Paving Block tersebut,”sopir yang namanya tidak ingin dipubliks ini mengatakan,”kalau pembagunan pabrik paving block ini benar tidak memiliki izin, diantanya SITU, SIUP dan keterangan dari kelurahan sementara dikatahui pabrik Paving block hanya mengantongi keterangan berasal dari pompengan saja.
Menurut lurah yang sempat menemui beberapa warganya mengatakan, “bahwa pemilik pabrik itu cuma meminta izin sama pihak pompengan saja sebagai pemilik tanah,”Tuturnya saat ditemui awak media.
Sementara yang menjadi pengawas dilokasi pabrik Paving block adalah ketua RT di RW -04 setempat,”kami juga sudah konfirmasi agar ditindaklanjuti terkait dengan legalitas izin yang dimilikinya.
Lurah menambahkan,”bahwa izin dari kelurahan sama sekali tidak ada pak,untuk izin usaha dari pihak kelurahan itu tidak pernah ada dan tidak pernah kami terbitkan,”jelas lurah kepada media ini.
Lurah juga menyampaikan kepada media ini bahwa akan memanggil Haji sudarmin selaku pemilik pabrik untuk datang mengklarifikasi terkait legal stending izin dari pabrik Paving block yang selama ini berjalan, selanjutnya kami juga akan menyampaikan kepada camat agar segera dapat ditindak lanjuti.”Tegasnya.
Ditempat terpisah,Ketua lembaga pengawasan publik LPP SEGEL RI, ketika ditemui media ini terkait adanya dugaan pabrik paving bloc yang sudah sekian lama beroperasi namun tidak mengantongi izin resmi,”Haryadi talli selaku ketua LPP SEGEL RI menjelaskan kepada media ini,”Meminta kepada pihak pemerintah kota makassar agar segera menutup pabrik paving block yang diduga ilegal.
Sementara Kasatpol PP yang dihubungi media ini melaui telpon Whatsapp tidak merespon hingga berita ini terbit.
Haryadi mengatakan Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.(*/)
Jamal DN