Mantan Kades Bontoloe Galesong di Duga Palsukan Dokumen Sertifika Hak Pakai Kantor Desa 

TAKALAR, JEJAK KRIMINAL.MY.ID–Kecamatan Galesong Mantan Kepala Desa yang dituding telah menggunakan keterangan palsu serta pemalsuan dokumen untuk mengklaim Hak Atas Tanah di Kantor Desa Bontoloe, Galesong Menuai Sorotan Publik, Tanah diatas Bangunan Kantor Desa Bontoloe Jadi Polemik. Oknum Kades Pertontonkan Arogansi, pasalnya telah merubah, kompenen berkas kepemilikan warga, beralih menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama mantang kades pada erahnya

Mantan Kepala Desa Bontoloe, Galesong, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu,” SYAMSUDDIN DG.LEWA yang pernah menjabat dieranya.telah menjadi kontroversi pasalnya sertifikat hak pakai yang diklaim atas kepemilikan pemda menuai potensi sengketa, bahwa kantor desa, yang konon terdaftar atas nama Pemerintah Daerah (PEMDA),

Sumber di masyarakat dan pemerintah setempat mengungkapkan bahwa sertifikat tanah kantor desa Bontoloe tersebut sebelumnya hanya lumbung desa sejak jaman’nya karaeng Galesong, hingga seiring kemajuan pembangunan roda pemerintahan maka beralih hingga menjadi Kantor Desa, sejak beberapa puluh tahun lalu tanpa ada konpesasi disewahkan mau dikontrakan

Ahli waris pemilik sah Ramli Dg.Rurung merupakan CUCU dari JAHADANG BIN MAJJU,” yang tertera dalam daftar no.rinci 544, C1, Kohir 11, dengan luas lahan 10 Are, dan sudah terpecah 650 M/persegi dan sisa 350 M/persegi, menuntut pengembalian Hak atas lahan tersebut, karena menurutnya mereka tidak pernah menjual maupun mengwakafkan kepada siapapun

Belakangan muncul bahwa tanah tersebut, telah bersertifikat Hak Pakai Atas Nama SYAMSUDDIN DG.LEWA.yang diterbitkan sejak tahun 2003.

“Peran Mantan Kades yang pernah berkuasa mencoba merampas tanah yang merupakan sebagai sarana untuk publik dengan menggunakan keterangan palsu, dengan Dokumen palsu ” Yang telah mengklaim hak atas tanah tersebut, dengan membuat sertifikat atas nama pemda sebagai penunjuk batas

Di indikasi ada jalinan sambung tangan dengan mafia tanah, dan kesannya bukan cuma mantan kades yang terlibat didalam’nya untuk menguasai lahan warga, ” Karena menurut’ ahli waris, pada saat setelah melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat, memperlihatkan photo sertifikat melalui layar Hp, yang dimiliki, pihak inspektorat, dan itu sudah terang, bahwa sertifikat terbit pada tanggal 28 Januari 2003.dan penunjuk batas didalam sertifikat itu mantan kades SYAMSUDDIN DG.LEWA

Sementara pejabat pemerintah setempat telah mengonfirmasi bahwa mereka mengetahui tuduhan tersebut dan telah memulai penyelidikan atas masalah tersebut. “Kami menanggapi tuduhan ini dengan sangat serius,”

Bahkan ahli waris pernah dibuatkan satu SK Bupati sebagai Tenaga Kerja Kebersihan, namun mirisnya tidak pernah dipekerjakan dikantor desa tersebut, dikarenakan SK tersebut tidak dianggap, (artinya SK Bupati tidak di Indahkan) padahal sangat jelas bahwa SK Tersebut adalah Produk Bupati Takalar

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa lahan milik warga yang dahulunya hanya dipinjam pakai sebagai tempat sarana publik tetap berada dalam kendali Pemda, dan kami akan mengambil tindakan Hukum yang tepat, jika klaim pemalsuan dokumen ini terbukti.” Ujar ahmad leo

Situasi ini telah meningkatkan ketegangan di Desa, Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari mantan kepala desa serta otoritas terkait.

Potensi konsekuensi dari kasus ini melampaui batas hukum serta berpotensi sengketa yang menyentuh isu yang lebih luas tentang kepemilikan atas tanah tersebut dari kepercayaan publik.

*Ahmad Leo*