Melalui Penasehat Hukum Raja Gowa ke 38, Wawan Nur Rewa, Menyampaikan Aspirasi Mahasiswa
JEJAK KRIMINAL | GOWA – Kerajaan Gowa terima aspirasi puluhan Mahasiswa di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/24) siang.
Para mahasiswa itu mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan kunci brangkas benda pusaka yang diduga hilang ditubuh Pemda Gowa, dengan mendesak Kerajaan Gowa agar melakukan tindakan.
“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan, Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan. ,” ucap Andi Aas Jendral Lapangan.
Selain itu mereka juga meminta agar kisruh ini diselesaikan dengan melibatkannya istansi TNI Polri.
“Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke 38 untuk menghadirkan kunci brangkas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa. Bupati Gowa dan Raja Gowa ke 38 segera lakukan pengecekan Salokoa maupun benda benda pusaka lainnya yang disaksikan TNI Polri. Pemda Gowa Segera menjadwalkan pertemuan menghadirkan Raja Gowa ke 38, TNI, Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa sampai selesai,” tegasnya.
Kerajaan melalui Penasehat Hukum Raja Gowa ke 38, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mahasiswa diterima dan akan meneruskan ke Raja Gowa.
“Aspirasi rekan rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan soal aspirasi mahsiswa yang mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan dugaan hilangnya kunci brangkas ditubuh Pemda Gowa.
“Jadi saya jelaskan bahwa klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brangkas benda pusaka kerajaan gowa, yang kami taunya dipegang oleh pihak Pemda Gowa, dan klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi soal isi dalam kamar terutama persoalan brangkas klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang, jadi pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.
Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke 38 tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas dan keutuhan atau keaslian benda benda pusaka kerajaan gowa.
“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan terhadap benda benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran, karena sebelum tidak ditemukannya kunci brangkas tersebut gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” tutup Wawan.