Melanggar Undang-Undang Daerah No 3 , Aktivis Lingkungan Hidup Minta Bupati Gowa Hentikan Pembangunan Norita Garden


JEJAK KRIMINAL | GOWA–Banyaknya pengembangan yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya sebatas peraturan tanpa ada implementasi lapangan.

Salah satunya pengembang perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG yang diduga membangun perumahan diatas lahan produktif yang jelas-jelas melabrak undang-undang dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa.

Hal tersebut sesuai Fakta lapangan, menurut Muh Jufri selaku Aktivis Lingkungan Hidup Mengatakan, banyaknya lahan Produktif Pertanian yang beralihfungsi menjadi lahan perumahan khususnya, di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa adalah bentuk lemahnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Gowa dalam pengawasan terhadap dinas-dinas berkaitan yang mengeluarkan rekomendasi lahan produktif menjadi lahan pemukiman.

Menurutnya lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan sudah dikuatkan dengan adanya Perda kabupaten Gowa nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sebagai contoh misalkan, rencana pembangunan Perumahan “Norita Garden” yang berada di Desa Kanjilo yang sangat jelas bahwa pembangunan tersebut berada diatas lahan produktif pertanian yang dilindungi oleh undang-undang yang dikuatkan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa,” ungkap Muh Jufri saat diminta keterangannya Sabtu, (24/02/2024).

Diketahui bahwa sampai sekarang Norita Garden masih melakukan aktivitas penimbunan tanpa adanya langkah dari pihak Pemerintah Daerah ataupun Dinas terkait selaku pelaksana Perda untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Muh Jufri menambahkan bahwa banyaknya lahan produktif pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda.

“Saya berpendapat bahwa lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi perumahan dikarenakan kurang dan lemahnya pengawasan dari pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda serata dinas-dinas terkait selaku pelaksana Perda”, tambah Muh Jufri.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut bila terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun DPRD untuk menghentikan proses yang berjalan.

“Kami kwatirkan jika aktivitas tersebut terus berjalan tanpa ada perhatian serta tindakan tegas dari pemerintah daerah, dinas terkait dan DPRD Kabupaten Gowa, maka dampak terburuknya adalah kelangsungan hidup para petani di masa yang akan datang serta berkurangnya lahan para petani sebagai sumber mata pencaharian” tegasnya.

Sebagai fungsi Pengawasan, dan mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“kami berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan dan mengawasi Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” harapnya.

Kalau Pemerintah Daerah dan DPRD tidak mau mengawasi dan menjalankan secara efektif, lebih baik cabut saja Perda tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu petani saat diminta keterangannya mengatakan, kalau pengembang dibiarkan terus membangun tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah maka nasib Petani kedepan akan terancam.

“Kalau dibiarkan maka Produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun, Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun,” kata salah satu petani yang tidak ingin disebutkan namanya.

ia berharap adanya peran aktif pemerintah dalam membatasi ruang lingkup para Developer khususnya Norita Garden yang mengancam kelangsungan hidup para petani di masa depan.

“Kami selaku petani berharap pemerintah Daerah membatasi ruang lingkup para Developer khususnya Norita Garden yang mengancam kelangsungan hidup para petani di masa depan,” harapnya.(*/) red