Merasa Difinah Melalui Medsos, Adik Laporkan Kakak Kandungnya ke Polda Sulsel*
JejakKriminal | Gowa–Gowa-Beredarnya di media sosial Oknum Guru di duga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya menjadi perbincangan publik ditengah-tengah masyarakat.
Lewat kuasa hukumnya, Guru yang berada didalam video akhirnya angkat bicara karena merasa tertekan dengan adanya video beredar di media sosial ( Facebook) yang menyangkut diri dan pekerjaannya sebagai tenaga pendidik.
Asywar S.ST, SH., mengatakan bahwa apa yang dituduhkan dalam video terhadap kliennya itu tidaklah benar,” Apa yang di tuduhkan terhadap klien saya itu, saya anggap tidak benar dan itu adalah pencemaran nama baik yang dapat merusak reputasi klien saya”, Ungkapnya.
“Kenapa saya katakan itu tidak benar, berdasarkan dari laporan yang di laporkan oleh orang tua dari terduga korban tidak lain adalah kakak kandung dari Oknum Guru itu tidak masuk akal, di karenakan di dalam pelaporannya di Polrestabes Makassar Nomor: LP/B/962/V/2024/SPKT POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULSEL, dia menjelaskan kronologi kejadian itu di tahun 2007 hingga tahun 2021, sedang klien saya di tahun 2007 sedang berada di Malaysia hingga 2008, jadi saya anggap ini tidak benar apa yang dituduhkan terhadap klien saya dalam pelaporannya” Tutur Asywar.
“Kabar yang beredar luas juga di media sosial di katakan bahwa dua orang terduga korban juga sedang hamil, jadi di sini saya melihat dari laporan terduga korban itu sangat jelas bahwa seratus persen itu tidak benar berdasarkan dari pengamatan saya dikarenakan kejadian di tahun 2007 hingga 2021 kenapa baru di laporkan saat ini, sementara ke3 orang terduga korban, 2 orang diantaranya sudah berkeluarga bahkan sudah memiliki anak”, Jelas Asywar.
Asywar juga mengatakan bahwa sekarang ini dia bersama kliennya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel. Dalam laporannya ada dua akun Facebook yang dilaporkan yakni akun Facebook “Siti Chouirunnisa Ai” dan admin akun Facebook” Berita Sulawesi Selatan”.
Jadi dengan adanya kejadian ini sampai viral di media sosial, saya bersama dengan klien saya telah melaporkan ke Polda Sulsel terkait Undang undang ITE, yaitu pencemaran nama baik klien saya di media sosial “, Tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan, kami membuka ruang untuk hak jawab.