Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Pensi Di SMAN 23 Makassar. Minta Uang Dikembalikan
Jejakkriminal.my.id – Sejumlah orang tua murid di SMAN 23 Makassar mempertanyakan uang Pentas Seni (Pensi) yang dibayar orang tua/wali murid melalui anak-anaknya pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 30-35 ribu per siswa (i) di SMAN 23 Makassar.
Pasalnya, Pensi diduga batal, namun uang siswa-siswa diduga belum dikembalikan hingga kini. Pentas seni siswa-siswi rencananya akan digelar di halaman SMAN 23 Makassar, jalan Perintis Kemerdekaan KM 01, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, konon tak ada pagelaran seni di SMAN paling buncit itu di Makassar. Lantaran diduga kegiatan batal, orang tua siswa pun mempertanyakan pembayaran anaknya. “Kenapa pembayarannya belum dikembalikan ?,” kata orang tua siswa yang meminta namanya tidak ditulis.
“Kalau batal, mestinya uang murid yang membayar Pensi dikembalikan saja,” timpal orang tua siswa lainnya, ia juga meminta namanya dirahasiakan agar tidak berimbas kepada anaknya..
“Karena tidak jelas, kami minta uang Pensi anak-anak kami dikembalikan saja” imbuh orang tua murid lainnya kepada media ini, Senin, 29/01/24 yang minta namanya tak ditulis.
Senada dengan orang tua murid lainnya, mereka meminta agar uang Pensi dikembalikan kepada masing-masing murid yang telah membayar “Kami minta dikembalikan saja uangnya kepada murid yang telah membayar,” tandasnya, ia mengaku anaknya sudah kelas XI di SMAN 23 Makassar.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, siswa-siswi yang rencana akan mengikuti Pensi tahun lalu, telah membayar kisaran Rp 30.000-35.000/murid, dan terkumpul sekitar Rp 3.2 juta dimana uang itu diduga dipegang oleh bendahara yang ditunjuk oleh panitia.
Namun, karena kegiatan batal dilaksanakan, orang tua murid meminta uangnya dikembalikan. Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepsek SMAN 23 Makassar, DR. Syahruddin, MPd., PhD, ia sedang keluar. “Bapak tidak ada di tempat,” ujar seorang staf SMAN 23 Makassar.
Begitu juga ketika akan dikonfirmasi kepada pihak komite sekolah. Ruangan komite di lantai 1 kosong. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak SMAN 23 Makassar, namun, sejatinya siapa pun dilarang memungut uang dari murid/orang tua/wali berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang komite.
Larangan Pungli
Dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dijelaskan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan. Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Terkait hal ini, turut dikomentari oleh mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang juga pengacara, Abdul Azis, SH. Ia mengatakan, perlu diperjelas, dan dipertegas apakah uang pembayaran secara umum, memiliki legalitas atau dasar hukum.
“Penekanannya apakah dasar hukumnya, dan siapa yang memungut, nilainya, dan bukti-buktinya, kalau tidak ada dasar hukumnya”, itu ilegal, tandas Abdul Aziz di kantornya, Senin, 29/01/24.
Ia menambahkan, ancaman hukumannya jika terbukti pungli, pelaku bisa dijerat
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal-pasal lain yang berkenaan dengan pungli.
Hingga berita ini di publikasikan media ini membuka ruang klarifikasi dari pihak sekolah,
(*)