Pemda Kapuas Jangan Tutup Mata..!! (ALSINTAN) Hilang Tak Tau Rimbanya Diduga Kades Bersama Ketua Kelompok Tani Ikut Terlibat
JEJAK KRIMINAL | GOWA–Hangat diberbagai media sosial prihal hilangnya alat mesin pertanian (Alsintan) didesa besungkai kab kapuas.”Baru-baru ini dihebohkan dengan adanya temuan mengenai Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
Dimana alat mesin tersebut berupa traktor yang dikelolah Endang selaku kepala desa besungkai kec basaran kab,kapuas kalimantan tengah serta kelompok tani maju bersama, “diduga hilangnya aset pemda ALSINTAN milik negara erat kaitannya dengan Kades dan ketua kelompok tani maju bersama.
Perangkat desa yang dihubungi media ini berinisial (YH) Melalui telpon WhatsApp (YH) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau alat tersebut dipinjamkan kepada seseorang lalu alat tersebut dikabarkan hilang tak tau kemana.
(YH) dalam keterangannya menambahkan,”bahwa kami selaku perangkat desa tidak menhetahui sama sekali menyangkut Alat traktor tersebut, tiba tiba saja tidak ada ditempat yang biasanya disimpan/diparkir, tidak Lama kemudian kami mendengar kabar katanya alat mesin pertanian berupa traktor itu dipinjamkan kepada seseorang oleh kepala desa bersama kelompok tani maju bersama dan tidak diketahui dimana rimbanya.
Alat berupa traktor yang dikelolah oleh kepala desa terhadap kelompok tani, ada aturan yang mengatur jika ingin dipinjam pakaikan kepada pihak desa lain melalui Gapoktan.
Pertama- tama Calon peminjam pakai alsintan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pinjam pakai yang (ditanda tangan oleh ketua kelompok tani / gapoktan / UPJA / Penggiat Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Manteri Tani, Kepala BPP, dan Pembakal.
Peminjam pakai alsintan adalah kelompok Tani, Gapoktan, UPJA, atau Penggiat Kegiatan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas untuk memberikan disposisi tersebut.
Selanjutnya surat Permohonan turun ke bidang Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mendapatkan arahan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
Selanjutnya Kasi Alsintan dan Staf akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat permohonan tersebut, lalu membuat Telaahan Staf untuk mendapatkan rekomendasi / persetujuan dari Kepala Dinas atas surat permohonan yang diajukan.
Tidak sampai disitu, Selanjutnya Telaahan Staf akan diperiksa oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas. Kepala Dinas memberikan persetujuan surat permohonan tersebut.
Lalu kasi Alsintan akan melengkapi berkas / dokumen alsintan yang akan dipinjam pakaikan.
Terkait dari aturan (SOP) diatas sangat jauh berbeda apa yang sampikan oleh kepala desa terhadap media ini,”diduga tidak sesuai Standart Operasional Prosedurt (SOP) aturan dari regulasi yang dijalankan oleh kepala desa Besungkai.
Menurut Endang selaku kepala desa saat dikonfirmasi melalui telfone WhatsApp nya mengatakan,”bahwa dirinya memberikan Alat berupa Traktor atas dasar kekeluargaan, menurutnya kekeluargaanlah yang di utamakan.”Tuturnya ketika dihubungi.
Selaku penganggung jawab bersama ketua Kelompok tani maju bersama, Kades harusnya bertindak sesuai aturan dan regulasi.
Bertindak tidak sesuai aturan regulasi sama halnya melabrak UU Kementrian terkait penggunaan Alsintan,”Kades Besungkai diduga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar dari putusan melalui rekomendasi dari beberapa dinas terkait.
Hal tersebut dikatakan haryadi bahwa,”diduga kades ikut serta melenyapkan Alat mesin pertanian (Alsintan) karena kekuasaan dan jabatan Endang selaku kepala desa besungkai kec basaran kab,kapuas klimantan tengah hingga mengabaikan aturan yang ada.
Pembagian alat mesin pertanian kepada pemerintah daerah tentunya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak tertentu agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Olehnya itu, Ketua Lembaga Pengawasan Publik (LPP SEGEL RI) meminta inspektorat dan kejaksaan Negri kab Kapuas untuk dapat menyidak dan memeriksa kepala desa beserta ketua kelompok tani desa besungkai terkait dugaan hilangnya 2 Unit Alat mesin pertanian traktor.”Tegasnya.(*/)